Kades Penghidupan Netral Dalam “Pilkadus”

Kampar , HW.1
Kepala desa ( kades) Penghidupan kecamatan Kampar  Kiri  Tengah (KKT) kabupaten Kampar, tidak mau ikut campur dalam pemilihan kepala dusun ( PIlkadus) desa Penghidupan karena hal itu akan merusak sendi sendi keadilan di desa Penghidupan dan juga kemauan masyarakat yang ingin dusun mereka dipimpin oleh orang yang tidak baik.Pe milihan Kadus yang masa jabatannya berakhir ,akan banyak mendapat perhatian dari masyarakat, karena saat ini Kadus itu memiliki gaji yang hampir sama dengan perangkat desa seperti  Kaur desa,gaji Kadus  sebesar Rp 20.50.000/bulan dan masa pensiunnya sampai umur 60 tahun.

“ Saya tidak akan mencampuri urusan Pilkadus desa kita “ Ujar kades Penghidupan Suljufri  kepada HW1 diruang kerjanya, (19/6).

Dalam Pilkadus yang akan diadakan dalam waktu dekat, membuat Kepala desa Suljufri  akhirnya mengangkat panitia pemilihan ( Panpel) Pemilihan Kepala Dusun agar dapat PIlkadus nantinya berjalan lancar.Ia menjelaskan siapapun Kadus  terpilih  ,ia hanya menerima  dengan lapang dada  karena kadus terpilih merupakan hasil pemilihan yang ketat, melalui tes yang diadakan baik melalui tes lisan dan juga tulisan.Ia menyampaikan usia minimal Kadus  adalah 21 tahun dan minimal tamatan SMA/Sederajat.Selain itu, masih banyak lagi sarat yang harus dipenuhi oleh Calon kadus, sehingga ia resmi menjadi Calon Pilkadus desa Penghidupan nantinya.

Pemilihan panitia Pilkadus akhirnya terpilih ketua Panpel Ariyanto  yang menjabat sebagai ketua LPM ,dengan 4 orang anggota.Dengan menjadikan Pemilihan Kepala Dusun akan banyak nantinya perubahan yang dilakukan dalam pembangunan dusun yang baru , karena ia akan memiliki visi misi sendiri untuk membangun dusunnya.Kepala dusun terpilih sebelum diangkat kades sebagai Kadus hasil tes  nilai tertinggi dan rekomendasi dari Camat ,akan di minta untuk menandatangani fakta integritas, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan juga mampu menjadi pelaksana, apa yang ditugaskan Kades kepadanya sepanjang sesuai aturan yang berlaku. ( HW.02/P.RAS).


Posting Komentar

0 Komentar