Izin Galian C Dari Propinsi Riau



Kampar , HW1.Com

Izin untuk usaha gaiian c dari Propinsi Riau bukan dari pemerintah kabupaten/kota.Hal itu menurut Camat Tambang Drs Abu Kari MPd melalui  Kasi Trantib Fauzan SE kepada MR diruang kerjanya,( 4/7).Dalam pembuatan izin usaha galian C ,memang harus memakai persaratan yang banyak, barulah izin dapat dikeluarkan seperti izin dari sempadan,izin lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya.

 “ Izin membuka usaha galian C itu dari Propinsi  Riau bukan dari pemda Kampar “ Ujar  Fauzan SE kepada HW1 diruang kerjanya.

Ia menjelaskan dalam membuka usaha harus ada izin agar dapat berjalan usaha dengan lancar dan tidak dikatakan ilegal.Usaha yang ada harus sesuai dengan peruntukan yang ada bukan malah izin usaha galian C tetapi  izin usaha lain yang dipakai.Pembuatan izin usaha galian C menurutnya harus dari Dinas Pertambangan Dan Energi kabupaten Kampar kemudian bakan ke Propinsi Riau.Surat Rekomendasi dari RT, RW, Kades, Camat, Bupati dan juga tanda tangan dari sempadan, merupakan hal yang wajib dipenuhi barulah dapat diteruskan ke Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Riau.

Ia menyatakan bagi usaha yang tidak ada izin dikecamatan Tambang akan dihimbau selama 1-2 Minggu untuk mengurus izinnya ,bila tidak ada maka akan diambil tindakan tegas untuk menutup usahanya.Kecamatan hanya memberikan laporan agar dapat diteribkan usaha di desa ini dan dari dari pemberitahuan tersebut ,maka Satpol  PP kabupaten Kampar, yang akan mengambil  tindakan menertibkannya karena ada PPNS di kabupaten Kampar.

“ Kita tidak bisa menertibkannya karena tidak ada  PPNS yang ada di Satpol  PP Kabupaten Kampar “ tambah Fauzan SE mengakhiri. (HW.02/P.RAS).


Posting Komentar

0 Komentar