Kampar , HW1.Com
Izin untuk usaha gaiian c
dari Propinsi Riau bukan dari pemerintah kabupaten/kota.Hal itu menurut Camat
Tambang Drs Abu Kari MPd melalui Kasi
Trantib Fauzan SE kepada MR diruang kerjanya,( 4/7).Dalam pembuatan izin usaha
galian C ,memang harus memakai persaratan yang banyak, barulah izin dapat dikeluarkan
seperti izin dari sempadan,izin lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya.
“ Izin membuka usaha galian C
itu dari Propinsi Riau bukan dari pemda
Kampar “ Ujar Fauzan SE kepada HW1 diruang
kerjanya.
Ia menjelaskan dalam membuka
usaha harus ada izin agar dapat berjalan usaha dengan lancar dan tidak
dikatakan ilegal.Usaha yang ada harus sesuai dengan peruntukan yang ada bukan
malah izin usaha galian C tetapi izin
usaha lain yang dipakai.Pembuatan izin usaha galian C menurutnya harus dari Dinas
Pertambangan Dan Energi kabupaten Kampar kemudian bakan ke Propinsi Riau.Surat
Rekomendasi dari RT, RW, Kades, Camat, Bupati dan juga tanda tangan dari
sempadan, merupakan hal yang wajib dipenuhi barulah dapat diteruskan ke Dinas
Pertambangan dan Energi Propinsi Riau.
Ia menyatakan bagi usaha yang
tidak ada izin dikecamatan Tambang akan dihimbau selama 1-2 Minggu untuk
mengurus izinnya ,bila tidak ada maka akan diambil tindakan tegas untuk menutup
usahanya.Kecamatan hanya memberikan laporan agar dapat diteribkan usaha di desa
ini dan dari dari pemberitahuan tersebut ,maka Satpol PP kabupaten Kampar, yang akan mengambil tindakan menertibkannya karena ada PPNS di
kabupaten Kampar.
“ Kita tidak bisa menertibkannya
karena tidak ada PPNS yang ada di
Satpol PP Kabupaten Kampar “ tambah
Fauzan SE mengakhiri. (HW.02/P.RAS).
0 Komentar