Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Laporkan Ketua DPRD ke Polisi


WAINGAPU, - Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat karena diduga melakukan fitnah, Selasa (14/7/2020). “Saya sudah melaporkan ketua DPRD Sumba Timur dan saya tandatangani sendiri surat laporan itu," kata Gideon, saat ditemui Kompas.com, di Waingapu, Sabtu (18/7/2020). Ketua DPRD yang dilaporkan itu adalah Ali Oemar Fadaq. Kuasa Hukum Gidion Mbilijora,

Matius Remijawa, mengatakan, kliennya melaporkan Ali dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Baca juga: Ketua DPRD Positif Covid-19, Ketua Gugus Tugas Pekalongan Akan Gelar Rapid Test Massal Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST. “Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa. Gidion Mbilijora mengungkapkan, ketua DPRD tersebut melontarkan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya saat melakukan sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar. Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, pada 1 Juli 2020 lalu. 

“Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa,” kata Gidion. Gidion melanjutkan, semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya merupakan sebuah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan. “Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," tegas Gidion. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan Gidion di kepolisian, yaitu 1 buah flashdisk dan 1 bundel transkrip orasi Ali Oemar Fadaq.

Gidion Mbilijora juga melaporkan pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur. “Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya," ujar Gidion. Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar