Kampar , HW1.Com
Ratusan warga Desa Pantai Raja kecamatan
Perhentian Raja kabupaten Kampar,Mengadakan unjuk rasa ke PTPN V Sei Pagar
dengan cara menduduki lahan yang mereka katakan adalah lahan mereka berdasarkan kesepakatan yang disetujui oleh Pihak PTPN V
Sei Pagar seluas 150 Ha.Hal itu tertuang dalam berita acara kesepakatan antara masyarakat
dengan pihak managemen PTPV V Sei Pagar secara jelas dan tegas.
“ Sudah ada kesepakatan antara
masyarakat dengan pihak PTPN V Sei Pagar yang menyatakan lahan seluas 150 ha
adalah milik masyarakat desa Pantai Raja ” Ujar Kuasa hukum masyarakat
Gusdiyanto SH didampingi H Bahtiar mantan Pj Kades Pantai Raja kepada HW1.Com dilokasi unjuk rasa, ( 13/8).
Ia
menjelaskan kembali lahan yang diduduki masyarakat desa Pantai Raja sudah selama
4 hari dan akan tetap diduduki sampai ada kejelasan dari pihak managemen PTPN V
Sei Pagar untuk menyerahkan lahan tersebut.Ia menegaskan masyarakat akan tetap
menuntut hak mereka sampai pihak managemen PTPN V SEi Pagar dapat mengabulkan
tuntutan mereka akan lahan seluas 150 ha tersebut.
Ketika hal tersebut akan dikonfirmasi
dengan pihak managemen PTPN V SEi Pagar
security pintu masuk menyatakan Askep baru saja masuk menuju kantor dalam .Ia
menyarankan agar MR menemui Askep di kantor saja.Ketika MR mendatangi kantor
PTPN V SEi Pagar, Security M Yasir dan temannya menyatakan tidak ada Manager,
Askep ke kantor PKS.Namun,berita ini akan ditanyakan nantinya ke kantor Direksi
PTPN V di Pekanbarur ,apa sebenarnya masalah dari tuntutan warga desa Pantai Raja tersebut. (Hw1.02/P.RAS)
0 Komentar