Kampar , HW1.Com
Desa Bina
Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, sudah mengadakan
sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 44/2020 tentang pemberian sanksi bagi
pelanggar aturan protokoler corona.Sosialisasi tersebut, diadakan dengan cara
memberikan himbauan kepada masyarakat melalui spanduk, lisan, Mesjid, melalui
seluruh perangkat desa baik itu LPM, BPD, PKK dan yang lainnya.
“ Kita sudah
melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi bagi pelanggaran aturan
protokoler corona “ Ujar Kades Bina Baru Sukendro kepada HW1.Com diruang kerjanya,
( 18/9).
Ia menambahkan dengan menjadikan kesehatan sebagai upaya pertama
dan utama memang hal itu adalah hal yang tepat, karena dengan sehat semua
aktifitas dapat dilakukan, baik itu membangun desa, belajar dan hal lainnya. Pentingnya
sosialisasi Perbup No 44/2020,tentang sanksi corona adalah upaya keras dari pemerintah
daerah kabupaten Kampar agar masyarakat tetap sehat dan terhindar dari bahaya
penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut,.
“ Kita
utamakan kesehatan masyarakat agar dapat beraktifitas dalam kehidupan mereka
sehari-hari “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar