Desa Bina Baru Sudah Lakukan Sosialisasi Perbup No 44/2020 Tentang Sanksi Corona



 Kampar , HW1.Com

Desa Bina Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, sudah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 44/2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona.Sosialisasi tersebut, diadakan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat melalui spanduk, lisan, Mesjid, melalui seluruh perangkat desa baik itu LPM, BPD, PKK dan yang lainnya.

“ Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi bagi pelanggaran aturan protokoler corona “ Ujar Kades Bina Baru Sukendro kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 18/9).

 Ia menambahkan dengan menjadikan kesehatan sebagai upaya pertama dan utama memang hal itu adalah hal yang tepat, karena dengan sehat semua aktifitas dapat dilakukan, baik itu membangun desa, belajar dan hal lainnya. Pentingnya sosialisasi Perbup No 44/2020,tentang sanksi corona adalah upaya keras dari pemerintah daerah kabupaten Kampar agar masyarakat tetap sehat dan terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut,.

“ Kita utamakan kesehatan masyarakat agar dapat beraktifitas dalam kehidupan mereka sehari-hari “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar