Desa Hidup Baru Sosialisasikan “Perbup” Sanksi Corona



Kampar, HW1.Com

Desa Hidup Baru sosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) No 44/2020 tentang pencegahan penanganan corona, dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran aturan protokoler corona yaitu kewajiban memakai masker,mencuci tangan dan juga menjaga jarak setiap harinya, baik di saat bekerja ,dipasar dan ditempat lainnya.

“ Kita baru saja melakukan sosialisasi Perbup tentang pemberian Sanksi bagi pelanggar aturan protokoler Corona “ Ujar kades Hidup Baru Miftah Muhariyanto SH kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 19/9).

 Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui betapa pentingnya melindungi diri dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut. Masyarakat masih banyak yang belum menyadari bahwa penyakit corona itu berbahaya ,kalau mereka sadari hal itu akan di jaga mereka siang malam.Oleh sebab itulah perlu diberikan sanksi bagi pelanggar aturan corona karena saat ini kabupaten Kampar masuk zona merah penyebaran penyakit corona di Propinsi Riau.

Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan himbauan melalui spanduk, lisan melalui semua perangkat desa,tim relawan corona dan seluruh masyarakat desa dengan cara saling mengingatkan antara 1 dengan yang lainnya.Upaya yang dilakukan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona,bukan karena denda yang akan diberikan.Pemberian denda hanya sebagai pengingat masyarakat agar benar-benar memahami betapa penyakit corona itu sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian. (HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar