Kampar, HW1.Com
Desa Hidup Baru
sosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) No 44/2020 tentang pencegahan
penanganan corona, dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran aturan protokoler
corona yaitu kewajiban memakai masker,mencuci tangan dan juga menjaga jarak
setiap harinya, baik di saat bekerja ,dipasar dan ditempat lainnya.
“ Kita baru
saja melakukan sosialisasi Perbup tentang pemberian Sanksi bagi pelanggar
aturan protokoler Corona “ Ujar kades Hidup Baru Miftah Muhariyanto SH kepada HW1.Com
diruang kerjanya, ( 19/9).
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui betapa
pentingnya melindungi diri dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan
tersebut. Masyarakat masih banyak yang belum menyadari bahwa penyakit corona
itu berbahaya ,kalau mereka sadari hal itu akan di jaga mereka siang malam.Oleh
sebab itulah perlu diberikan sanksi bagi pelanggar aturan corona karena saat
ini kabupaten Kampar masuk zona merah penyebaran penyakit corona di Propinsi
Riau.
Sosialisasi
dilakukan dengan cara memberikan himbauan melalui spanduk, lisan melalui semua
perangkat desa,tim relawan corona dan seluruh masyarakat desa dengan cara
saling mengingatkan antara 1 dengan yang lainnya.Upaya yang dilakukan agar
terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona,bukan karena denda yang akan diberikan.Pemberian
denda hanya sebagai pengingat masyarakat agar benar-benar memahami betapa penyakit
corona itu sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian. (HW1.02/P.RAS).
0 Komentar