Desa Pandau Jaya Adakan Sosialisasi Perbup Soal Sanksi Pelanggaran Corona


 

Kampar, HW1.Com

Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar,mengadakan sosialisasi tentang mulai berlakunya Peraturan Bupati ( Perbup) No 44/2020,Bab IV pasal 9 tentang sanksi bagi pelanggaran protokoler pencegahan penyebarah penyakit Covid 19.Dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus ROza terus berusaha agar Perbup yang sudah mulai berlaku dapat diketahui oleh masyarakat dan mematuhinya dan setiap keluar rumah harus memakai masker , menjaga jarak dan setiap harinya tetap mencuci tangan dengan air Disenfektan agar jangan ada virus Covid 19 yang menempel ditangan.

 “ Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang pelanggaran Sanksi protokoler Corona kepada masyarakat desa Pandau Jaya “ Ujar Kades Pandau Jaya Firdaus Roza kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 16/9).

Ia menjelaskan kembali pemasangan spanduk,plank merek,himbauan melalui Mesjid, Sekolah ,di Pasar, Fasilitas Umum,Halte Trans Metro Pekanbaru, lokasi strategis dan cara lainnya sudah dilakukan sehingga ia berharap masyarakat dapat mengetahui hal tersebut secara menyeluruh dan dapat mematuhinya agar seluruh masyarakat desa Pandau Jaya terhindar dari bahaya penyebaran penyakit Covid 19 yang sangat berbahaya tersebut.

Ia menjelaskan masih menunggu petunjuk tehnis cara melakukan sosialisasi serta pelaksanaan Perbup tersebut di desa Pandau Jaya dan sementara hanya melakukan sosialisasi saja yang dapat dilakukan desa Pandau Jaya.Ia berharap kedepannya masyarakat dapat lebih waspada dengan bahaya penyakit corona. ( HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar