Kampar, HW1.Com
Desa Pandau Jaya
kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar,mengadakan sosialisasi tentang mulai berlakunya
Peraturan Bupati ( Perbup) No 44/2020,Bab IV pasal 9 tentang sanksi bagi
pelanggaran protokoler pencegahan penyebarah penyakit Covid 19.Dalam sosialisasi
tersebut Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus ROza terus berusaha agar Perbup yang
sudah mulai berlaku dapat diketahui oleh masyarakat dan mematuhinya dan setiap
keluar rumah harus memakai masker , menjaga jarak dan setiap harinya tetap
mencuci tangan dengan air Disenfektan agar jangan ada virus Covid 19 yang menempel
ditangan.
“ Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No
44/2020 tentang pelanggaran Sanksi protokoler Corona kepada masyarakat desa
Pandau Jaya “ Ujar Kades Pandau Jaya Firdaus Roza kepada HW1.Com diruang
kerjanya, ( 16/9).
Ia
menjelaskan kembali pemasangan spanduk,plank merek,himbauan melalui Mesjid, Sekolah
,di Pasar, Fasilitas Umum,Halte Trans Metro Pekanbaru, lokasi strategis dan cara
lainnya sudah dilakukan sehingga ia berharap masyarakat dapat mengetahui hal
tersebut secara menyeluruh dan dapat mematuhinya agar seluruh masyarakat desa
Pandau Jaya terhindar dari bahaya penyebaran penyakit Covid 19 yang sangat
berbahaya tersebut.
Ia menjelaskan
masih menunggu petunjuk tehnis cara melakukan sosialisasi serta pelaksanaan
Perbup tersebut di desa Pandau Jaya dan sementara hanya melakukan sosialisasi
saja yang dapat dilakukan desa Pandau Jaya.Ia berharap kedepannya masyarakat
dapat lebih waspada dengan bahaya penyakit corona. ( HW1.02/P.RAS).
0 Komentar