Desa Bina Baru Terus Lakukan Sosialsasi Perbup No 44 / 2020




Kampar , HW1.Com

Desa Bina Baru kecamatan Kampar Kri Tengah (KKT) kabupaten Kampar,terus melakukan sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) Kampar No 44’2020 ,  tentang Sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona baik bagi perorangan maupun badan usaha.Dalam Perbup tersebut bagi perorangan bila melanggar aturan Perbup, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000/orang dan juga bagi dunia usaha akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta dan juga pencabutan izin usaha sementara dan bila melanggar lagi akan dicabut izin usaha selamanya.Namun,hal itupun juga melalui peringatan lisan dan tertulis sebelum sanksi corona dijatuhkan kepada perorangan maupun badan usaha.

 “ Kita menjatuhkan sanksi bagi  pelanggar aturan protokoler corona setelah melalui  peringatan lisan dan tulisan “ Ujar kades BIna Baru Sukendro melalui Kaur Pembangunan Agus P Simbolon kepada HW1.Com diruang kerjanya, ((29/9).     

 

Ia menambahkan dengan memberikan sosialisasi melalui pengeras suara secara berkliling desa dan juga melalui spanduk,surat edaran,perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus, LPM , BPD, PKK, Karang Taruna dan yang lainnya agar semuanya satu sasaran mensosialisasikan Perbup tersebut.Ia menjelaskan bagi KUD dan juga sekolah yang ada di desa BIna Baru sudah disampaikan dan waktu rapat diaula desa baik ketua KUD,kepala sekolah datang mewakili sekolah dan KUD masing-masing dan masalah ditempat mereka tentunya merekalah yang menyampaikan, baik kepada guru,siswa dan juga kepada anggota KUD yang disampaikan oleh ketua KUD masing-masing.              

 “ Kita sudah lakukan rapat dengan mengundang semua unsur yang ada di desa kita “ Tambahnya mengakhiri.( HW1.02/p.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar