Kampar , HW1.Com
Desa Bina Baru kecamatan Kampar Kri Tengah
(KKT) kabupaten Kampar,terus melakukan sosialisasi peraturan Bupati (Perbup)
Kampar No 44’2020 , tentang Sanksi bagi
pelanggar aturan protokoler corona baik bagi perorangan maupun badan usaha.Dalam
Perbup tersebut bagi perorangan bila melanggar aturan Perbup, akan dikenakan
denda sebesar Rp 100.000/orang dan juga bagi dunia usaha akan dikenakan denda
sebanyak Rp 1 juta dan juga pencabutan izin usaha sementara dan bila melanggar
lagi akan dicabut izin usaha selamanya.Namun,hal itupun juga melalui peringatan
lisan dan tertulis sebelum sanksi corona dijatuhkan kepada perorangan maupun
badan usaha.
“
Kita menjatuhkan sanksi bagi pelanggar
aturan protokoler corona setelah melalui
peringatan lisan dan tulisan “ Ujar kades BIna Baru Sukendro melalui Kaur
Pembangunan Agus P Simbolon kepada HW1.Com diruang kerjanya, ((29/9).
Ia menambahkan dengan memberikan sosialisasi
melalui pengeras suara secara berkliling desa dan juga melalui spanduk,surat
edaran,perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus, LPM , BPD, PKK, Karang Taruna dan
yang lainnya agar semuanya satu sasaran mensosialisasikan Perbup tersebut.Ia
menjelaskan bagi KUD dan juga sekolah yang ada di desa BIna Baru sudah disampaikan
dan waktu rapat diaula desa baik ketua KUD,kepala sekolah datang mewakili
sekolah dan KUD masing-masing dan masalah ditempat mereka tentunya merekalah
yang menyampaikan, baik kepada guru,siswa dan juga kepada anggota KUD yang
disampaikan oleh ketua KUD masing-masing.
“
Kita sudah lakukan rapat dengan mengundang semua unsur yang ada di desa kita “
Tambahnya mengakhiri.( HW1.02/p.RAS).
0 Komentar