Desa Hang Tuah Sudah lakukan Sosialisasi Perbup No 44/2020



Kampar, HW1.Com

Desa Hang Tuah kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi peraturan Bupati ( Perbup) Kampar  No 44/2020 Bab IV Pasal  9 tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan protokoler corona.Bahkan desa juga sudah memberikan bantuan masker bagi warga agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona.

“ Kita sudah lakukan sisialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi corona “ Ujar kades Hang Tuah Kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 23/9).

Ia menjelaskan bantuan bagi warga miskin memang harus dilakukan agar pemberian masker juga dapat membuat warga dapat beraktifitas ,namun tetap melakukan protokoler corona agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Ia menjelaskan sosialisasi dilakukan melalui himbauan protokoler corona, tetap dilakukan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona dan tidak terkena sanksi corona.Himbuan yang dilakukan melalui Mesjid, Pengajian, pengeras suara, selebaran, spanduk dan juga melalui perangkat desa,baik  itu RT, RW, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan yang lainnya.

Sosialisasi dilakukan juga dengan himbauan agar semua usaha kecil menengah yang ada di desa Hang Tuah agar membuat cuci tangan,agar semua konsumen yang ada dapat terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang berbahaya tersebut.Ia mengharapkan agar  himbauan yang dilakukan dapat ditaati warga desa Hang Tuah secara menyeluruh. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar