Kampar, HW1.Com
Desa
Hang Tuah kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi
peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No
44/2020 Bab IV Pasal 9 tentang sanksi
bagi masyarakat yang melanggar peraturan protokoler corona.Bahkan desa juga
sudah memberikan bantuan masker bagi warga agar terhindar dari bahaya
penyebaran penyakit corona.
“
Kita sudah lakukan sisialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi corona “ Ujar kades
Hang Tuah Kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 23/9).
Ia
menjelaskan bantuan bagi warga miskin memang harus dilakukan agar pemberian
masker juga dapat membuat warga dapat beraktifitas ,namun tetap melakukan
protokoler corona agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang
mematikan tersebut.Ia menjelaskan sosialisasi dilakukan melalui himbauan
protokoler corona, tetap dilakukan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit
corona dan tidak terkena sanksi corona.Himbuan yang dilakukan melalui Mesjid, Pengajian,
pengeras suara, selebaran, spanduk dan juga melalui perangkat desa,baik itu RT, RW, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan
yang lainnya.
Sosialisasi
dilakukan juga dengan himbauan agar semua usaha kecil menengah yang ada di desa
Hang Tuah agar membuat cuci tangan,agar semua konsumen yang ada dapat terhindar
dari bahaya penyebaran penyakit corona yang berbahaya tersebut.Ia mengharapkan agar
himbauan yang dilakukan dapat ditaati
warga desa Hang Tuah secara menyeluruh. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar