Desa Kebun Durian Bantu 1000 Masker Bagi Warga


 

Kampar ,HW1.Com

Desa Kebun Durian kecamatan Gunung Sahilan kabupaten Kampar, memberikan bantuan masker sebanyak 1000 masker bagi warga desa, untuk mengantisipasi terkena dari penyebaran penyakit corna yang berbahaya dan mematikan tersebut.Selain hal itu juga akan terhindar dari adanya peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No 44/2020, tentang sanksi Corona bagi pelanggar aturan protokol corona yaitu denda sebesar  Rp 100.000/orang bagi warga dan juga Rp 1 juta bagi dunia usaha dengan pencabutan izin sementara usaha dan bila tetap membandel akan dicabut izin selamanya.Hal tupun setelah diberikan peringatan secara lisan dan juga tertulis.

“ Kita akan membantu warga desa kita dengan pemberian masker sebanyk 1000 masker   agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan “ Ujar kades Kebuh Durian H Arizal SAp kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 28/9).

Ia menjelaskan pemberian bantuan masker  adalah hal yang penting  agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut,tetapi adalah kemauan masyarakat sendiri untuk menjaga diri mereka agar terhindar dari penyakit tersebut.ia  juga menyampaikan warga harus menjaga dirinya dengan cara membeli masker  yang harganya hanya Rp 5000 untuk menjaga kesehatan mereka.i a menegaskan jangan gara gara hanya Rp 5000 akhirnya terkena penyakit corona yang berbahaya tersebut.

Sosialisasi sanksi Corona sudah disampaikan melalui rapat desa yang dihadiri oleh RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna ,Relawan corona dan yang lainnya, agar semua warga mengetahui tentang Perbup tersebut.Tim Relawan corona sudah menyampaikan hal itu kepada semua usaha ,rumah makan,bengkel dan juga yang lainya di desa Kebun Durian.Selain itu juga, sudah disampaikan melalui pengeras suara dari Mesjid,dari Pengajian dan semua cara sudah dilakukan bahkan dengan membuat spanduk dan surat edaran dan bila hal itu tetap dilanggar warga, Kades Kebun Durian H Arizal Sap menyatakan tidak mengetahui lagi bagaimana cara menyampaikannya kepada warga desa, agar mematuhi  hal itu. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar