Desa Koto Damai Lakukan Sosialsasi Perbup No 44/2020 Door To Door



Desa Koto Damai kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar,melakukan sosialisasi peraturan Bupati ( Perbup) No 44/2020 Bab IV pasal 9 tentang sanksi corona kepada warga melalui door too door. Sistem Door To Door tersebut akan dapat lebih efektif,karena semua warga desa dapat selebaran dari  kantor desa Koto Damai tentang peraturan Bupati  No 44 / 2020 ,sanksinya diberikan  melanggar protokoler Corona setiap keluar dari rumah masing-masing wajib memakai masker,menjaga jarak dan sering mencuci  tangan.

“ Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup melalui Door  To Door “ Ujar Kades Koto Damai M Saikhu SE SY kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 23/9).

Ia  menjelaskan kembali sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengerti  bahaya dari penyebaran penyakit corona , yang sudah banyak mengambil  korban jiwa tersebut.Sebanyak 600 surat edaran sudah disampaikan kepada semua warga di setiap rumah masing-masing agar sosialisasi dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Selain hal itu, sosialisasi juga dilakukan melalui himbaun dari Mesjid,Pengajian, wirid yasin laki-laki dan perempuan  dan melalui pengeras suara  secara berkeliling desa.Selain itu semua perangkat desa baik itu RT, RW, Kepala  Dusun, LPM , BPD, PKK, Karang Taruna dan yang lainnya juga sudah melakukan himbauan tentang Perbup tersebut dan bila ada juga yang tidak mematuhi hal tersebut,Kades Koto Damai menyatakan tidak mengetahui  lagi bagaimana cara menyampaikannya kepada warga desa Koto Damai.

“ Sudah kita sampaikan melalui berbagai macam cara dan bila tidak juga di patuhi kita tidak mengetahui  lagi  bagaimana cara menyampaikannya kepada warga desa kita “ tambah Kades Koto Damai M Saikhu SE SY menegaskan kepada HW1.Com. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar