Desa Koto Damai kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar,melakukan sosialisasi peraturan Bupati ( Perbup) No 44/2020 Bab IV pasal 9 tentang sanksi corona kepada warga melalui door too door. Sistem Door To Door tersebut akan dapat lebih efektif,karena semua warga desa dapat selebaran dari kantor desa Koto Damai tentang peraturan Bupati No 44 / 2020 ,sanksinya diberikan melanggar protokoler Corona setiap keluar dari rumah masing-masing wajib memakai masker,menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
“
Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup melalui Door To Door “ Ujar Kades Koto Damai M Saikhu SE
SY kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 23/9).
Ia menjelaskan kembali sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengerti bahaya dari penyebaran penyakit corona , yang sudah banyak mengambil korban jiwa tersebut.Sebanyak 600 surat edaran sudah disampaikan kepada semua warga di setiap rumah masing-masing agar sosialisasi dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Selain
hal itu, sosialisasi juga dilakukan melalui himbaun dari Mesjid,Pengajian, wirid
yasin laki-laki dan perempuan dan melalui
pengeras suara secara berkeliling desa.Selain
itu semua perangkat desa baik itu RT, RW, Kepala Dusun, LPM , BPD, PKK, Karang Taruna dan yang
lainnya juga sudah melakukan himbauan tentang Perbup tersebut dan bila ada juga
yang tidak mematuhi hal tersebut,Kades Koto Damai menyatakan tidak mengetahui lagi bagaimana cara menyampaikannya kepada
warga desa Koto Damai.
“
Sudah kita sampaikan melalui berbagai macam cara dan bila tidak juga di patuhi
kita tidak mengetahui lagi bagaimana cara menyampaikannya kepada warga
desa kita “ tambah Kades Koto Damai M Saikhu SE SY menegaskan kepada HW1.Com. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar