Kampar , HW1.Com
Desa
Kualu Nenas kecamatan Tambang sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan
Bupati (Perbup) Kampar No 44/2020 tentang , sanksi pelanggaran perbup protokoler
Corona.Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dengn peringatan
pertama secara lisan lalu tertulis barulah setelah itu diberikan sanksi denda
dan bagi dunia usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta dengan peringatan
secara lisan dan tertulis dan bila masih membandel akan dikenakan sanksi denda Rp
1 juta dan bila masih membandel akan dikenakan pencabutan izin sementara dan
bila masih membandel akan di cabut izin selamanya.
“
Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada warga
dan juga dunia usaha “ Ujar kades Kualu Nenas Riduan S.Sos kepada HW1.Com
diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Ia
menambahkan dengan memberikan sosialisasi melalui Mesjid,Pengajian,himbauan melalui
Pemasangan sepanduk ,surat edaraan ,melalui RT,RW,Kadus,LPM,BPD,PKK,Karang Taruna
dan semua elemen desa lainnya bila ada warga yang juga tidak mau mematuhi hal
itu dan gerakan penegakan hukum dari Perbup tentang Corona tersebut,Riduan
tidak dapat lagi berkata apapun kecuali warga desa Kualu Nenas harus menanggung
sendiri hal itu, karena sudah disampaikan secara menyeluruh tentang hal itu.
Upaya pencegahan hal itu desa juga sudah mengangkat tim penyelamatan warga dari Corona dengan ketua Tim Kades Kualu Nenas,Sekertaris ketua BPD Eryanto,anggota semua unsur desa termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di desa Kualu Nenas.Ia mengajak semua elemen masyarakat desa Kualu Nenas , agar benar-benar mentaati aturan protokoler corona agar jangan terkena wabah pandemi corona yang mematikan tersebut. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar