Desa Kualu Nenas Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020



Kampar , HW1.Com

Desa Kualu Nenas kecamatan Tambang sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati (Perbup) Kampar No 44/2020 tentang , sanksi pelanggaran perbup protokoler Corona.Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dengn peringatan pertama secara lisan lalu tertulis barulah setelah itu diberikan sanksi denda dan bagi dunia usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta dengan peringatan secara lisan dan tertulis dan bila masih membandel akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta dan bila masih membandel akan dikenakan pencabutan izin sementara dan bila masih membandel akan di cabut izin selamanya.

 “ Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada warga dan juga dunia usaha “ Ujar kades Kualu Nenas Riduan S.Sos kepada HW1.Com diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Ia menambahkan dengan memberikan sosialisasi melalui Mesjid,Pengajian,himbauan melalui Pemasangan sepanduk ,surat edaraan ,melalui RT,RW,Kadus,LPM,BPD,PKK,Karang Taruna dan semua elemen desa lainnya bila ada warga yang juga tidak mau mematuhi hal itu dan gerakan penegakan hukum dari Perbup tentang Corona tersebut,Riduan tidak dapat lagi berkata apapun kecuali warga desa Kualu Nenas harus menanggung sendiri hal itu, karena sudah disampaikan secara menyeluruh tentang hal itu.

Upaya pencegahan hal itu desa juga sudah mengangkat tim penyelamatan warga dari Corona dengan ketua Tim Kades Kualu Nenas,Sekertaris ketua BPD Eryanto,anggota semua unsur desa termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di desa Kualu Nenas.Ia mengajak semua elemen masyarakat desa Kualu Nenas ,  agar benar-benar mentaati aturan protokoler corona agar jangan terkena wabah pandemi corona yang mematikan tersebut. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar