Desa Kubang Jaya Sudah Lakukan Sosialisasi Perbup No 44/2020



Kampar , HW1.Com

Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) NO 44 / 2020 Bab IV Pasal 9 tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar aturan protokoler corona, yang sudah disampaikan sebelumnya dengan cara mematuhi  dan melaksanakan memakai masker,menjaga jarak dan setiap hari mencuci tangan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang sangat berbahaya tersebut.

 “ Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44 / 2020 tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar aturan protokoler corona “ Ujar Kades Kubang Jaya H Tarmizi HB kepada HW1.Com diruang kerjanya,( 23/9).

Ia menambahkan pemberian sanksi bukanlah hal yang utama dan pertama namun,kerena banyaknya korban penyebaranpenyakit corona di kabupaten Kampar membuat aturan sanksi menjadi diberikan bagi warga desa Kubang Jaya.Sosialiisasi sudah disampaikan melalui Mesjid,Pengajian,ke Ponpes IBS ,Pasar dan yang lainnya bahkan sosialisasi juga sudah disampaikan oleh RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan elemen desa lainnya.

Masalah pencabutan izin bagi usaha yang melanggar aturan Protokoler corona juga sudah disampaikan masalah pentingnya menjaga protokoler corona agar masyarakat,dunia usaha mematuhi hal tersebut.Peraturan yang dilakukan agar masyarakat desa Kubang Jaya dapat terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.

 “ Kita sudah sosialisasikan kesemua sisi yang ada di desa kita ” tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS). 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar