Kampar , HW1.Com
Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten
Kampar sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) NO 44 / 2020
Bab IV Pasal 9 tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar aturan
protokoler corona, yang sudah disampaikan sebelumnya dengan cara mematuhi dan melaksanakan memakai masker,menjaga jarak
dan setiap hari mencuci tangan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit
corona yang sangat berbahaya tersebut.
“
Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44 / 2020 tentang sanksi corona bagi warga
yang melanggar aturan protokoler corona “ Ujar Kades Kubang Jaya H Tarmizi HB
kepada HW1.Com diruang kerjanya,( 23/9).
Ia menambahkan pemberian sanksi bukanlah
hal yang utama dan pertama namun,kerena banyaknya korban penyebaranpenyakit
corona di kabupaten Kampar membuat aturan sanksi menjadi diberikan bagi warga
desa Kubang Jaya.Sosialiisasi sudah disampaikan melalui Mesjid,Pengajian,ke
Ponpes IBS ,Pasar dan yang lainnya bahkan sosialisasi juga sudah disampaikan
oleh RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan elemen desa lainnya.
Masalah pencabutan izin bagi usaha yang
melanggar aturan Protokoler corona juga sudah disampaikan masalah pentingnya
menjaga protokoler corona agar masyarakat,dunia usaha mematuhi hal tersebut.Peraturan
yang dilakukan agar masyarakat desa Kubang Jaya dapat terhindar dari bahaya penyebaran
penyakit corona yang mematikan tersebut.
“
Kita sudah sosialisasikan kesemua sisi yang ada di desa kita ” tambahnya
mengakhiri. (HW1.02/P.RAS).
0 Komentar