Desa Makmur Sejahtera Bantu 5000 Masker Dan Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020

 


Kampar ,HW1.Com

 Desa Makmur Sejahtera kecamatan Gunung Sahilan kabupaten Kampar, sudah mensosialsasikan tentang peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No.44/2020 Bab IV Pasal 9 tentang sanksi pelangaran aturan protokoler corona bagi warga desa yang melanggar aturan tersebut dengan denda sebesar Rp 100.000 sebelumnya diberi  peringatan secara lisan dan tertulis dan bagi dunia usaha dengan desa sebesar Rp 1 juta dan bila masih membandel  akan dikenakan denda pencabutan izin sementara izin usaha dan bila membandel  lagi akan dikenakan denda pencabutan izin selamanya.Selain hal itu juga membantu warrga desa dengan 5000 Masker, dengan rincisn 2 Masker untuk 1 orang sehingga tidak ada lagi alasan warga tidak memakai masker bila keluar rumah setiap harinya.

“ Kita sudah lakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada semua warga dan dunia usaha yang ada di desa ,kita akan bantu Masker sebanyak 5000 masker agar setiap rumah tetap memakai masker setiap harinya  “ Ujar kades Makmur Sejahtera Mujiana melalui  Sekretaris Kirman kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 28/9).

Ia menambahkan sosialisasi dikakukan melalu spanduk,surat edaran ,pengeras suara melalui Mesjid,melalui pengajian,melallui semua perangkat desa baik itu RT, RW, kadus, LPM , BPD dan yang lain nya agar jangan ada lagi warga desa yang terkena sanksi dari protokoler corona tersebut.pembuatan spanduk sudah dilakukan di 5 titik yng dianggap desa penting, agar warga semuanya mengetahuinya.

Desa Makmur Sejahtera  juga berencana akan membuatkan masker sebanyak 5000 masker yang akan dibagikan kepada warga desa agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona tersebut. Masker nantinya akan dibagikan kepada warga sebanyak 2 masker  untuk 1 orang, sehingga tidak ada lagi alasan tidak memakai masker dan bila masih membandel  juga, desa tidak dapat berbuat apa-apa bila warga mereka terkena tindakan sanksi corona bagi warga terkena denda sebesar Rp 100.000/orang dan bagi dunia usaha denda Rp 1 juta dan pencabutan izin usaha..

“ Kita sudah maksimal melakukan sosialisasi corona dan bila warga membandel  juga, kita tidak mengetahui lagi cara lainnya untuk menyampaikannya dan bila ada terkena razia penegakan Pebup maka desa tidak bisa membantu hal apapun kepada warga “  tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar