Kampar ,HW1.Com
Desa
Makmur Sejahtera kecamatan Gunung Sahilan kabupaten Kampar, sudah mensosialsasikan
tentang peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No.44/2020 Bab IV Pasal 9 tentang sanksi
pelangaran aturan protokoler corona bagi warga desa yang melanggar aturan tersebut
dengan denda sebesar Rp 100.000 sebelumnya diberi peringatan secara lisan dan tertulis dan bagi
dunia usaha dengan desa sebesar Rp 1 juta dan bila masih membandel akan dikenakan denda pencabutan izin sementara
izin usaha dan bila membandel lagi akan
dikenakan denda pencabutan izin selamanya.Selain hal itu juga membantu warrga desa
dengan 5000 Masker, dengan rincisn 2 Masker untuk 1 orang sehingga tidak ada
lagi alasan warga tidak memakai masker bila keluar rumah setiap harinya.
“
Kita sudah lakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada semua
warga dan dunia usaha yang ada di desa ,kita akan bantu Masker sebanyak 5000
masker agar setiap rumah tetap memakai masker setiap harinya “ Ujar kades Makmur Sejahtera Mujiana melalui Sekretaris Kirman kepada HW1.Com diruang
kerjanya, ( 28/9).
Ia
menambahkan sosialisasi dikakukan melalu spanduk,surat edaran ,pengeras suara
melalui Mesjid,melalui pengajian,melallui semua perangkat desa baik itu RT, RW,
kadus, LPM , BPD dan yang lain nya agar jangan ada lagi warga desa yang terkena
sanksi dari protokoler corona tersebut.pembuatan spanduk sudah dilakukan di 5
titik yng dianggap desa penting, agar warga semuanya mengetahuinya.
Desa
Makmur Sejahtera juga berencana akan membuatkan
masker sebanyak 5000 masker yang akan dibagikan kepada warga desa agar
terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona tersebut. Masker nantinya akan
dibagikan kepada warga sebanyak 2 masker untuk 1 orang, sehingga tidak ada lagi alasan
tidak memakai masker dan bila masih membandel juga, desa tidak dapat berbuat apa-apa bila warga
mereka terkena tindakan sanksi corona bagi warga terkena denda sebesar Rp
100.000/orang dan bagi dunia usaha denda Rp 1 juta dan pencabutan izin usaha..
0 Komentar