Kampar , HW1.Com
Desa
Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, mensosialisasikan peraturan Bupati
( Perbup) No 44 / 2020 Bab IV Pasal 9 tentang Sanksi Corona, bagi pelanggar aturan
protokoler corona , dimana bagi warga desa akan dikenakan denda Rp 100.000 dan
bagi usaha dikenakan denda Rp 1 juta dan juga pencabutan izin sementara dan
bila masih membandel akan dilakukan pencabutan
izin selamanya.
“
Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 “ Ujar kades Pandau Jaya
Firdaus Roza kepada HW1.Com di lokasi Sosialisasi, (25/9).
, Ia menambahkan
dengan melakukan sosialisasi akan dapat berhasil upaya untuk memberitahukan
betapa bahayanya penyebaran penyakit corona yang sudah banyak mengambil korban
jiwa meninggal dunia.Ia beserta seluruh elemen yang ada dan juga tim relawan
corona, tetap bekerja siang malam tanpa henti untuk menjaga agar jangan ada masyarakat desa Pandau
Jaya, yang terkena penyakit corona.
Upaya
yang dilakukan sudah maksimal ,namun dari jumlah penduduk yang terbesar di kabupaten
Kampar, kalau ada juga warga yang terkena penyakit corona dan tidak mematuhi
protokoler corona ,Ia tidak bisa mengatakan hal apapun karena tugas
menyampaikan sosialisasi, himbauan melalui Mejid, Pengajian, Spanduk, Surat edaran,melalui
seluruh perangkat desa, baik itu RT,RW,Kadus,LPM,BPD dan yang lainnya sudah
dilakukan dan bila tidak ada juga kesadaran masyarakat
“
Kita sudah sosialilsasikan secara menyeluruh, baik melalui lisan,spanduk, himbauan
melalui Mesjid, Musholla, seluruh perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus ,LPM, BPD,
PKK, Karang Taruna dan yang lainnya dan kita anggap masyarakat sudah mengetahui
semuanya dan bila juga ada yang terkena
corona kita mau bilang apa lagi “ tambahnya mengakhiri.(HW1.02/P.RAS).
0 Komentar