Desa Pandau Jaya Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020



 Kampar , HW1.Com

                Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, mensosialisasikan peraturan Bupati  ( Perbup) No 44 / 2020 Bab IV Pasal  9 tentang Sanksi Corona, bagi pelanggar aturan protokoler corona , dimana bagi warga desa akan dikenakan denda Rp 100.000 dan bagi usaha dikenakan denda Rp 1 juta dan juga pencabutan izin sementara dan bila masih membandel  akan dilakukan pencabutan izin selamanya.

                “ Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 “ Ujar kades Pandau Jaya Firdaus Roza kepada HW1.Com di lokasi Sosialisasi, (25/9).

,               Ia menambahkan dengan melakukan sosialisasi akan dapat berhasil upaya untuk memberitahukan betapa bahayanya penyebaran penyakit corona yang sudah banyak mengambil korban jiwa meninggal dunia.Ia beserta seluruh elemen yang ada dan juga tim relawan corona, tetap bekerja siang malam tanpa henti  untuk menjaga agar jangan ada masyarakat desa Pandau Jaya, yang terkena penyakit corona.

                Upaya yang dilakukan sudah maksimal ,namun dari jumlah penduduk yang terbesar di kabupaten Kampar, kalau ada juga warga yang terkena penyakit corona dan tidak mematuhi protokoler corona ,Ia tidak bisa mengatakan hal apapun karena tugas menyampaikan sosialisasi, himbauan melalui Mejid, Pengajian, Spanduk, Surat edaran,melalui seluruh perangkat desa, baik itu RT,RW,Kadus,LPM,BPD dan yang lainnya sudah dilakukan dan bila tidak ada juga kesadaran masyarakat

                “ Kita sudah sosialilsasikan secara menyeluruh, baik melalui lisan,spanduk, himbauan melalui Mesjid, Musholla, seluruh perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus ,LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan yang lainnya dan kita anggap masyarakat sudah mengetahui  semuanya dan bila juga ada yang terkena corona kita mau bilang apa lagi “ tambahnya  mengakhiri.(HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar