Kampar, HW1.Com
Desa
Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah
(KKT) Kabupaten Kampar , sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati (
Perbup) Kampar No 44/2020 tentang bahaya dari penyebaran penyakit Corona dan
wajib mematuhi protkoler corona dengan memakai masker,menjaga jarak dan juga
serin g mencuci tangan,agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan
tersebut.
“
Kita sudah sosialsasikan tentang sanksi Perbup NO 44/2020 tentang sanksi Corona
kepada warga dan juga dunia udaha “ Ujar kades Penghidupan Syuljufri kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 17/10).
Ia menambahkan dengan melakukan sosialisasi
diharapkannya warga desa Penghidupan tidak terkena penyebaran penyakit Corona yang
mematiikan tersebut dan juga tidak terkena sanksi dari adanya Perbup
tersebut,dimana sanksi tersebut denda sebesar Rp 100.000 setelah diberikan
peringatan secara ,lisan dan tertulis, sedang bagi dunia usaha sebesar Rp 1
juta setelah diberikan peringatan memakai tulisan..Bagi dunia usaha selain denda akan diberikan juga
denda pencabuitan sementara dan bila membandel
juga akan dicabut izin usahanya selamanya.
Ia
menjelaskan kembali sosialsiais sudah dilakukan baik melalui Mesjid,secara
berkeliling dengan pengeras suara,melalui surat edaran, melalui semua perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus,
LPM, BPD, PKK, dan yang lainnya.Ia mengharapkan kepada semua warga desa Penghidupan
agar mentaati aturan yang ada agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit
corona yang mematikan tersebut.
“
Kita harapkan agar warga desa mematuhi
semua aturan yang ada “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02.P.RASS).
0 Komentar