Desa Penghidupan Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020



Kampar, HW1.Com

Desa  Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) Kabupaten Kampar , sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No 44/2020 tentang bahaya dari penyebaran penyakit Corona dan wajib mematuhi protkoler corona dengan memakai masker,menjaga jarak dan juga serin g mencuci tangan,agar terhindar dari bahaya  penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.

“ Kita sudah sosialsasikan tentang sanksi Perbup NO 44/2020 tentang sanksi Corona kepada warga dan juga dunia udaha “ Ujar kades  Penghidupan Syuljufri  kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 17/10).

Ia menambahkan dengan melakukan sosialisasi diharapkannya warga desa Penghidupan  tidak terkena penyebaran penyakit Corona yang mematiikan tersebut dan juga tidak terkena sanksi dari adanya Perbup tersebut,dimana sanksi tersebut denda sebesar Rp 100.000 setelah diberikan peringatan secara ,lisan dan tertulis, sedang bagi dunia usaha sebesar Rp 1 juta setelah diberikan peringatan memakai tulisan..Bagi  dunia usaha selain denda akan diberikan juga denda pencabuitan sementara dan bila membandel  juga akan dicabut izin usahanya selamanya.

Ia menjelaskan kembali sosialsiais sudah dilakukan baik melalui Mesjid,secara berkeliling dengan pengeras suara,melalui surat edaran, melalui  semua perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, dan yang lainnya.Ia mengharapkan kepada semua warga desa Penghidupan agar mentaati aturan yang ada agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.

“ Kita harapkan agar warga desa mematuhi  semua aturan yang ada “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02.P.RASS).

Posting Komentar

0 Komentar