Kampar, HW1.Com
Desa
Suka Makmur kecamatan Gunung Sahilan kabupaten Kampar,sudah melakukan sosialisasi
tentang peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No 44/2020 tentang bahaya dari
penyebaran penyakit Corona dan wajib mematuhi protkoler corona dengan memakai
masker,menjaga jarak dan juga serin g mencuci tangan,agar terhindar dari bahaya
penyebaran penyakit corona yang mematikan
tersebut.
“
Kita sudah sosialsasikan tentang sanksi Perbup NO 44/2020 tentang sanksi Corona
kepada warga dan juga dunia udaha “ Ujar kades Suka Makmur H Untung kepada
HW1.Com diruang kerjanya, ( 28/9).
Ia
menambahkan dengan melakukan sosialisasi diharapkannya warga desa Suka Makmur
tidak terkena penyebaran penyakit Corona yang mematiikan tersebut dan juga tidak
terkena sanksi dari adanya Perbup tersebut,dimana sanksi tersebut denda sebesar
Rp 100.000 setelah diberikan peringatan secara ,lisan dan tertulis, sedang bagi
dunia usaha sebesar Rp 1 juta setelah diberikan peringatan memakai tulisan..Bagi dunia usaha selain denda akan diberikan juga
denda pencabuitan sementara dan bila membandel juga akan dicabut izin usahanya selamanya.
Ia
menjelaskan kembali sosialsiais sudah dilakukan baik melalui Mesjid,secara berkeliling
dengan pengeras suara,melalui surat edaran, melalui semua perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus, LPM,
BPD, PKK, dan yang lainnya.Ia mengharapkan kepada semua warga desa Suka Makmur
agar mentaati aturan yang ada agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit
corona yang mematikan tersebut.
“
Kita harapkan agar warga desa mematuhi semua
aturan yang ada “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02.P.RASS)
0 Komentar