Desa Tanah Merah Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020



 Kampar , HW1.Com

 Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya penyebaran penyakit corona, bagi warga desa Tanah Merah  agar dapat terhindar dari bahaya penyakit tersebut.Selain itu juga sudah disosialisasikan tentang peraturan Bupati (Perbup) NO 44 /2020 tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar aturan protokoler corona, yang sangat berbahaya tersebut.

                “ Kita sudah sosialisasikan tentang bahaya dari penyebaran penyakit corona dan juga sudah mensosialisasikan tentang sanksi corona, dengan keluarnya Perbup No 44 / 2020 kepada warga kita “ Ujar kades Tanah Merah H Syahrrul Amri Nasution kepada HW1.Com diruang kerjanya, *( 24/9).

 

                Ia menambahkan dengan melakukan sosialisasi kepada warga desa ,diharapkan agar warga desa Tanah Merah dapat terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang berbahaya tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui himbauan, baik memakai spanduk,lisan, Mesjid,;pengajian,melalui  semua perangkat desa, baik itu RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan elemen lainnya agar semua warga desa Tanah Merah, terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona dan terhindar dari sanksi corona baik pribadi maupun bagi dunia usaha yang ada di desa Tanah Merah.

                Sanksi pelanggar aturan protokoler corona bagi warga  sebesar Rp 100.000 dan juga bagi dunia usaha RP 1 juta dan bila melanggar lagi, dicabut izin sementara dan bila melanggar lagi akan dicabut izin selamanya.Hal  itulah yang membuat desa Tanah Merah melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar jangan ada warga yang terkena denda dan juga tidak ada pencabutan izin usaha di desa Tanah Merah.     ( HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar