Kampar , HW1.Com
Desa
Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi
tentang bahaya penyebaran penyakit corona, bagi warga desa Tanah Merah agar dapat terhindar dari bahaya penyakit tersebut.Selain
itu juga sudah disosialisasikan tentang peraturan Bupati (Perbup) NO 44 /2020
tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar aturan protokoler corona, yang
sangat berbahaya tersebut.
“
Kita sudah sosialisasikan tentang bahaya dari penyebaran penyakit corona dan
juga sudah mensosialisasikan tentang sanksi corona, dengan keluarnya Perbup No
44 / 2020 kepada warga kita “ Ujar kades Tanah Merah H Syahrrul Amri Nasution
kepada HW1.Com diruang kerjanya, *( 24/9).
Ia
menambahkan dengan melakukan sosialisasi kepada warga desa ,diharapkan agar warga
desa Tanah Merah dapat terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang
berbahaya tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui himbauan, baik memakai
spanduk,lisan, Mesjid,;pengajian,melalui
semua perangkat desa, baik itu RT, RW, Kadus, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna
dan elemen lainnya agar semua warga desa Tanah Merah, terhindar dari bahaya penyebaran
penyakit corona dan terhindar dari sanksi corona baik pribadi maupun bagi dunia
usaha yang ada di desa Tanah Merah.
Sanksi
pelanggar aturan protokoler corona bagi warga sebesar Rp 100.000 dan juga bagi dunia usaha
RP 1 juta dan bila melanggar lagi, dicabut izin sementara dan bila melanggar
lagi akan dicabut izin selamanya.Hal itulah
yang membuat desa Tanah Merah melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar jangan
ada warga yang terkena denda dan juga tidak ada pencabutan izin usaha di desa Tanah
Merah. ( HW1.02/P.RAS).
0 Komentar