Kampar , HW1.Com
Koperasi
Petani (Koptan) Sumber Rezeki desa Bina Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah
(KKT) kabupaten Kampar, sudah
mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) No 44 / 2020 tentang sanksi corona bagi warga
yang melanggar aturan protokoler corona.
Sosialisasi dilakukan dengan cara memberitahukan kepada semua anggota Koptan,
baik yang ada di kantor Koptan, kepada
karyawan Koptan, pengurus Koptan dan juga bagi semua anggota Koptan dimanapun
berada.
“
Kita sudah lakukan sosialisasi Perbup No
44 / 2020 tentang bahaya penyebaran penyakit corona kepada semua karyawan,pengurus
Koptan dan juga anggota Koptan “ Ujar Ketua Koptan Sumber Rezeki Basuki Rahmad
didampingi Sekretaris Amron Samuji kepada HW1.Com diruang kerjanya. ( 23/9).
Ia menambahkan pemberitahuan bagi anggota Koptan memang sudah dilakukan dengan cara membuat himbauan melalui spanduk,lisan setiap ada pertemuan,melalui kelompok yang ada di Koptan Sumber Rezeki dan cara lainnya.Bahkan Himbauan juga sudah disampaikan agar semua anggota Koptan membuat sarana cuci tangan didepan rumah masing-maisng, ikut serta membantu sosialisasi tentang bahaya penyebaran penyakit corona bagi anggota lain yang belum mengetahui hal itu.
Penyampaian
juga dikakukan kepada Ponpes yang ada di desa Bina Baru sebagai anak kepada
orang tua, harus ikut serta membantu menjaga kesehatan mereka .Dengan hal itulah
Koptan ikut serta membantu sosialisasi
penyebaran penyakit Corona, yang sangat berbahaya tersebut.HImbauan yang dilakukan
untuk membuat warga menjadi sehat , karena
terhindar dari bahaya penyebaran penyakit
covid 19. (HW1.02/P.RAS).
0 Komentar