Koptan Sumber Rezeki Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020

Kampar , HW1.Com

Koperasi  Petani (Koptan) Sumber  Rezeki  desa Bina Baru kecamatan Kampar  Kiri  Tengah (KKT) kabupaten  Kampar, sudah mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) No  44 / 2020 tentang sanksi corona bagi warga yang melanggar  aturan protokoler corona. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberitahukan kepada semua anggota Koptan, baik yang ada di kantor  Koptan, kepada karyawan Koptan, pengurus Koptan dan juga bagi semua anggota Koptan dimanapun berada.

“ Kita sudah lakukan  sosialisasi Perbup No 44 / 2020 tentang bahaya penyebaran penyakit corona kepada semua karyawan,pengurus Koptan dan juga anggota Koptan “ Ujar Ketua Koptan Sumber Rezeki  Basuki  Rahmad  didampingi Sekretaris Amron Samuji  kepada HW1.Com diruang kerjanya.            ( 23/9).

Ia menambahkan pemberitahuan bagi anggota Koptan memang sudah dilakukan dengan cara membuat himbauan melalui spanduk,lisan setiap ada pertemuan,melalui kelompok yang ada di Koptan Sumber Rezeki  dan cara lainnya.Bahkan Himbauan juga sudah disampaikan agar semua anggota Koptan membuat sarana cuci tangan didepan rumah masing-maisng, ikut serta membantu sosialisasi tentang bahaya penyebaran penyakit corona bagi anggota lain yang belum mengetahui hal  itu.

Penyampaian juga dikakukan kepada Ponpes yang ada di desa Bina Baru sebagai anak kepada orang tua, harus ikut serta membantu menjaga kesehatan mereka .Dengan hal itulah Koptan ikut serta membantu sosialisasi  penyebaran penyakit Corona, yang sangat  berbahaya tersebut.HImbauan yang dilakukan untuk membuat warga menjadi  sehat , karena terhindar  dari bahaya penyebaran penyakit covid 19. (HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar