Kampar, HW1.Com
Koperasi
Unit Desa (KUD) BInangun desa Karya Bakti sudah mensosialisasikan
peraturan Bupati ( Perbup) Kampar No
44/2020,tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona dimana warga
wajib memakai masker bila keluar rumah,menjaga jarak dan setiap hari mencuci
tangan baik ketika berada di tempat kerja maupun sedang berbelanja dan bagi
dunia usaha kewajiban membuat sarana cuci tangan didepan tempat usahanya bagi
pelanggan dapat mencuci tangan ketika mereka berbelanja di tempat usaha mereka.
“
Kita sudah mensosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi corona kepada
karyawan dan anggota kita “ Ujar ketua KUD Binangun Maswan didampingi
Sekretaris Suratno melalui Bendahara Kaspar Munthe kepada HW1.Com diruang kerjanya,
( 29/9).
Ia menambahkan sanksi corona sudah disosialisasikan kepada anggota dan juga semua karyawan dan diharapkan agar semuanya dapat mematuhi dengan benar, agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Dalam sosialisasi dilakukan melalui lsan,tertulis dan juga himbauan ketika berbelanja atau sedang ada rapat dengan pengurus KUD.
“
Kita sampaikan ketika rapat dengan lisan dan juga spanduk dan cara lainnya “
tambahnya menjelaskan.
Kaspar
Munthe yakin dengan adanya sosialisasi maka semua anggota dan Karyawan akan
mengetahui betapa bahayanya penyakit
Corona, bila mengenai warga desa atau anggota KUD.Oleh sebab itulah ,ia
mengajak semua karyawan dan juga anggota KUD agar benar-benar menjaga dan melaksanakan
dengan benar protokoler corona, baik selama dirumah,dipasar,di KUD dan ketika keluar dari desa Karya Bakti kecamatan Kampar
Kiri Tengah (KKT),baik kedesa lainnya maupun ke kota Pekanbaru. (HW1.02/P.RAS).
0 Komentar