KUD Binangun Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020 Kepada Karyawan dan Anggota



Kampar, HW1.Com

Koperasi Unit Desa (KUD) BInangun desa Karya Bakti sudah mensosialisasikan peraturan  Bupati ( Perbup) Kampar No 44/2020,tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona dimana warga wajib memakai masker bila keluar rumah,menjaga jarak dan setiap hari mencuci tangan baik ketika berada di tempat kerja maupun sedang berbelanja dan bagi dunia usaha kewajiban membuat sarana cuci tangan didepan tempat usahanya bagi pelanggan dapat mencuci tangan ketika mereka berbelanja di tempat usaha mereka.

 “ Kita sudah mensosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi corona kepada karyawan dan anggota kita “ Ujar ketua KUD Binangun Maswan didampingi Sekretaris Suratno melalui Bendahara Kaspar Munthe kepada HW1.Com diruang kerjanya, ( 29/9).

Ia menambahkan sanksi corona sudah disosialisasikan kepada anggota dan juga semua karyawan dan diharapkan agar semuanya dapat mematuhi dengan benar, agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Dalam sosialisasi dilakukan melalui lsan,tertulis dan juga himbauan ketika berbelanja atau sedang ada rapat dengan pengurus KUD.

“ Kita sampaikan ketika rapat dengan lisan dan juga spanduk dan cara lainnya “ tambahnya menjelaskan.

Kaspar Munthe yakin dengan adanya sosialisasi maka semua anggota dan Karyawan akan mengetahui  betapa bahayanya penyakit Corona, bila mengenai warga desa atau anggota KUD.Oleh sebab itulah ,ia mengajak semua karyawan dan juga anggota KUD agar benar-benar menjaga dan melaksanakan dengan benar protokoler corona, baik selama dirumah,dipasar,di KUD dan ketika  keluar dari desa Karya Bakti kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT),baik kedesa lainnya maupun ke kota Pekanbaru. (HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar