Kampar , HW1.Com
Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Maju desa Bina
Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT() kabupaten Kampar,sudah melakukan sosialisasi
tentang bahaya penyebaran penyakit
corona dan juga sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) N0 44 / 2020 Bab IV
Pasal 9 tentang sanksi corona bagi anggota KUD yang melanggar aturan Perbup
tersebut.
“
Sudah kita sosialisasikan tentang bahaya
corona dan juga sanksi Perbup No 44 / 2020 “ Ujar ketua KUD Karya Maju
Marsudiono kepada HW1.Com diruang kerjanya,. ( 24/9).
Ia
menjelaskan pemberian sanksi bukanlah hal yang utama bagi masyarakat karena pentingnya
menjaga kesehatan adalah hal yang utama dan
pertama.Dengan menjaga kesehatan akan dapat dilakukan semua aktifitas lainnya
dengan lancar.Penyebaran penyakit Corona dikabupaten Kampar memang sudah masuk
zona merah, sehingga mau tidak mau Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH mengeluarkan
Perbup untuk menyelamatkan warga dari bahaya
penyebaran penyakit Corona yang mematikan tersebut.
Ia menambahkan penggunaan pemakaian masker,
sering mencuci tangan dan menjaga jarak agar tetap dilakukan dimanapun, baik
dirumah,di kantor maupun ketika dikebun sekalipun agar terhindar dari bahaya penyebaran
penyakit Corona.KUD juga sudah membuat sarana cuci tangan dan spanduk serta himbauan
lainnya bagi anggota KUD serta pengurus KUD dan juga karyawan KUD agar jangan
terkena wabah yang berbahaya tersebut.Sosialisasi sudah dilakukan dan ketua KUD
menyatakan bila anggota tetap melanggar, ia tidak mengetahui lagi bagaimana
cara menyampaikannya kepada anggota KUD yang tersebar di berbagai desa tersebut. ( HW1.02/P.RAS).
0 Komentar