KUD Karya Maju Ikut Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020



Kampar , HW1.Com

Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Maju desa Bina Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT() kabupaten Kampar,sudah melakukan sosialisasi  tentang bahaya penyebaran penyakit corona dan juga sudah melakukan sosialisasi tentang  Peraturan Bupati (Perbup) N0 44 / 2020 Bab IV Pasal 9 tentang sanksi corona bagi anggota KUD yang melanggar aturan Perbup tersebut.

“ Sudah  kita sosialisasikan tentang bahaya corona dan juga sanksi Perbup No 44 / 2020 “ Ujar ketua KUD Karya Maju Marsudiono kepada HW1.Com diruang kerjanya,. ( 24/9).

Ia menjelaskan pemberian sanksi bukanlah hal yang utama bagi masyarakat karena pentingnya menjaga kesehatan adalah hal  yang utama dan pertama.Dengan menjaga kesehatan akan dapat dilakukan semua aktifitas lainnya dengan lancar.Penyebaran penyakit Corona dikabupaten Kampar memang sudah masuk zona merah, sehingga mau tidak mau Bupati  Kampar H Catur Sugeng Susanto SH mengeluarkan Perbup untuk menyelamatkan warga dari  bahaya penyebaran penyakit Corona yang mematikan tersebut.

Ia menambahkan penggunaan pemakaian masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak agar tetap dilakukan dimanapun, baik dirumah,di kantor maupun ketika dikebun sekalipun agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit Corona.KUD juga sudah membuat sarana cuci tangan dan spanduk serta himbauan lainnya bagi anggota KUD serta pengurus KUD dan juga karyawan KUD agar jangan terkena wabah yang berbahaya tersebut.Sosialisasi sudah dilakukan dan ketua KUD menyatakan bila anggota tetap melanggar, ia tidak mengetahui lagi bagaimana cara menyampaikannya kepada anggota KUD yang tersebar di berbagai desa tersebut. ( HW1.02/P.RAS).

Posting Komentar

0 Komentar