Kampar , HW1.Com
Lurah Lipat kain, kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) Kampar , tentang sanksi Corona bagi pelangar aturan protokoler corona yaitu memakai masker,menjaga jarak,sering mencuci tangan bila keluar masuk rumah atau kantor Kelurahan.
Sosialisasi sudah dilakukan baik melalui
pengeras suara dari Mesjid,melalui surat edaran,melalui himbauan sepanduk yang
dipasang,melalui RT,RW,Kadus,LPM,BPD,PKK,Karang Taruna dan semua perangkat Kelurahan lainnya.
“
Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada warga
dan juga dunia usaha yang ada di Kelurahan Lipat kain “ Ujar lurah Lipat Kain Mukhtaridi
kepada HW1.Com diruang kerjanya( 28/9).
Dengan
upaya sosialisasi yang dilakukan diharapkan semua warga Kelurahan dapat mematuhi
hal dan terhindar dari bahaya penyebaran penyakit yang mematikan.ia mengajak
semua warga agar benar-benar mematuhi protokoler corona baik itu memakai masker,menjaga
jarak dan sering mencuci tangan ketika keluar masuk kerumah dan ketempat
lainnya.
Denda
dari peraturan Bupati adalah bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar
Rp 100.000/orng dengan peringatan secara lisan dan tertulis dan bagi dunia
usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dengan peringatan secara lisan dan
tertulis dan bila membandel akan dikenakan pencabutan izin sementara dan bila masih membandel akan dikenakan pencabutan
izin usaha selamanya. kelurahan juga sudah memberikan bantuan masker sebanyak
3000 masker bagi warga agar semuanya mendapatkan masker dan tidak ada lagi alasan
tidak memiliki masker ketika keluar dari rumah.
Ia juga menjelaskan pembuatan cuci tangan yang standar sudah di buat di Mesjid ada 5 buah,dikantor desa ada 1 buah dan lainnya.Hal itu agar warga benar-benar terhindar dari bahaya pe nyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Selain hal itu terhindar dari sanksi corona yang memberikan warga dan dunia usaha bila melanggar aturan protokoler corona. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar