Lurah Lipat Kain Sudah Sosialisasikan Perbup No 44 / 2020




Kampar , HW1.Com 

 Lurah Lipat kain, kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar, sudah melakukan sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) Kampar , tentang sanksi Corona bagi pelangar aturan protokoler corona yaitu memakai masker,menjaga jarak,sering mencuci tangan bila keluar masuk rumah atau kantor Kelurahan.

Sosialisasi sudah dilakukan baik melalui pengeras suara dari Mesjid,melalui surat edaran,melalui himbauan sepanduk yang dipasang,melalui RT,RW,Kadus,LPM,BPD,PKK,Karang Taruna dan semua perangkat  Kelurahan lainnya.

“ Kita sudah sosialisasikan Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona kepada warga dan juga dunia usaha yang ada di Kelurahan Lipat kain “ Ujar lurah Lipat Kain Mukhtaridi kepada HW1.Com diruang kerjanya( 28/9).

Dengan upaya sosialisasi yang dilakukan diharapkan semua warga Kelurahan dapat mematuhi hal dan terhindar dari bahaya penyebaran penyakit yang mematikan.ia mengajak semua warga agar benar-benar mematuhi protokoler corona baik itu memakai masker,menjaga jarak dan sering mencuci tangan ketika keluar masuk kerumah dan ketempat lainnya.

Denda dari peraturan Bupati adalah bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000/orng dengan peringatan secara lisan dan tertulis dan bagi dunia usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dengan peringatan secara lisan dan tertulis dan bila membandel akan dikenakan pencabutan izin sementara dan  bila masih membandel akan dikenakan pencabutan izin usaha selamanya. kelurahan juga sudah memberikan bantuan masker sebanyak 3000 masker bagi warga agar semuanya mendapatkan masker dan tidak ada lagi alasan tidak memiliki masker ketika keluar dari rumah.

Ia juga menjelaskan pembuatan cuci tangan yang standar sudah di  buat di Mesjid ada 5 buah,dikantor desa ada 1 buah dan lainnya.Hal itu agar warga benar-benar terhindar dari bahaya pe nyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Selain hal itu terhindar dari sanksi corona yang memberikan warga dan dunia usaha bila melanggar aturan protokoler corona. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar