Kampar,HW1.com
Peraturan Gubernur(Pergub) no 55/2020 sudah
dilaksanakan oleh PT.Inhutani, baik bagi pegawai dan pekerja secara langsung
dilapangan,sudah disampaikan oleh pimpinan, tentang adanya Pergub no 55/2020
yang akan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona, baik bagi
pribadi maupun dunia usaha.sosialisasi yang di sampaikan kepada pegawai dan
pekerja PT.Inhutani,dilakukan secara lisan maupun tulisan.Selain menyampaikan
pergub tersebut,juga ada intruksi dari pimpinan pusat PT.Inhutani di semua
daerah kerja agar sama penyampaian nya dan dapat dilaksanakan seluruh pegawai
dan pekerja.
“kita
sudah sampaikan kepada semua pegawai dan pekerja di semua wilayah kerja kita agar mematuhi protokoler
corona seperti menjaga jarak,memakai masker dan mencuci tangan setiap hari
ketika beraktifitas”ujar bagian SDM dan Personalia PT.Inhutani Hasan kepada
HW1.com diruang kerja nya[1](4/10)
Ia menambahkan sosialisasi yang dilakukan
PT.Inhutani kepada pegawai dan pekerja merupakan langkah antisipasi agar jangan
ada terkena penyebaran penyakit corona dan juga terkena sanksi denda bagi
pelanggar protokoler corona.PT.Inhutani juga sudah membagikan bantuan masker
bagi seluruh pegawai dan pekerja dilapangan agar terhindar dari bahaya
penyebaran penyakit corona.
Ia menjelaskan pegawai dan pekerja PT.Inhutani belum ada yang terkena penyakit covid 19.selain bantuan masker PT.Inhu tani juga memberikan bantuan vitamin yang diberikan kantor pusat di Jakarta.upaya yang dilakukan PT.Inhu tani tersebut selain mengantisipasi penyebaran corona dari luar badan juga di berikan vitamin sebagai antisipasi dari dalam tubuh,agar imun tubuh semakin kebal dari penyakit corona.upaya pencegahan penyakit corona juga dilakukan dengan cara membuat tempat cuci tangan dengan hands sanitizier di semua daerah kerja.(RAS/VND).
0 Komentar