PT. Inhutani Sudah Terapkan Pergub no 55/2020



Kampar,HW1.com

Peraturan Gubernur(Pergub) no 55/2020 sudah dilaksanakan oleh PT.Inhutani, baik bagi pegawai dan pekerja secara langsung dilapangan,sudah disampaikan oleh pimpinan, tentang adanya Pergub no 55/2020 yang akan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan protokoler corona, baik bagi pribadi maupun dunia usaha.sosialisasi yang di sampaikan kepada pegawai dan pekerja PT.Inhutani,dilakukan secara lisan maupun tulisan.Selain menyampaikan pergub tersebut,juga ada intruksi dari pimpinan pusat PT.Inhutani di semua daerah kerja agar sama penyampaian nya dan dapat dilaksanakan seluruh pegawai dan pekerja.

                “kita sudah sampaikan kepada semua pegawai dan pekerja di semua  wilayah kerja kita agar mematuhi protokoler corona seperti menjaga jarak,memakai masker dan mencuci tangan setiap hari ketika beraktifitas”ujar bagian SDM dan Personalia PT.Inhutani Hasan kepada HW1.com diruang kerja nya[1](4/10)

Ia menambahkan sosialisasi yang dilakukan PT.Inhutani kepada pegawai dan pekerja merupakan langkah antisipasi agar jangan ada terkena penyebaran penyakit corona dan juga terkena sanksi denda bagi pelanggar protokoler corona.PT.Inhutani juga sudah membagikan bantuan masker bagi seluruh pegawai dan pekerja dilapangan agar terhindar dari bahaya penyebaran penyakit corona.

Ia menjelaskan pegawai dan pekerja PT.Inhutani belum ada yang terkena penyakit covid 19.selain bantuan masker PT.Inhu tani juga memberikan bantuan vitamin yang diberikan kantor pusat di Jakarta.upaya yang dilakukan PT.Inhu tani tersebut selain mengantisipasi penyebaran corona dari luar badan juga di berikan vitamin sebagai antisipasi dari dalam tubuh,agar imun tubuh semakin kebal dari penyakit corona.upaya pencegahan penyakit corona juga dilakukan dengan cara membuat tempat cuci tangan dengan hands sanitizier di semua daerah kerja.(RAS/VND).

Posting Komentar

0 Komentar