SDN 011 Desa Baru Sosialisasikan Perbup Kepada Guru , Siswa dan Pegawai



Kampar , HW1.Com

Pelaksanaan peraturan Bupati  Kampar No 44/2020 tentang Sanksi pelanggaran aturan protokoler Corona , bagi pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 setelah melalui peringatan lisan,tertulis dan juga sanksi sosial, sedang bagi dunia usaha akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 1 juta dan juga bila membandel  juga akan dicabut izin usahanya sementara dan bila membandel  juga akan dicabut izin usahanya selamanya.

“ Kita sudah lakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona bila melanggar aturan protokoler corona,apabila lupa memakai masker, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak :” Ujar Kepsek SDN 011 desa Baru Salim SPd kepada HW1.Com diruang kerjanya, (2/10).

Ia menjelaskan sosialisasi  sudah dilakukan dengan cara menyampakikan secara lisan ketika rapat dan ketika ada pertemuan sekolah, baik sesama guru maupun  dengan adanya acara di SDN 011 desa Baru.Sedang untuk sosialisasi kepada siswa dan juga orang tua murid melalui WA grup sekolah sehingga baik guru, pegawai, kepala sekolah,orang tua murid ,siswa dan elemen sekolah lainnya dapat mengetahui tentang Perbup tersebut.

Sosialisasi pertama sekolah diadakan oleh Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Siak Hulu tanggal (18/9) dan besok harinya lalu diadakan sekolah (19/9).Ia juga menyampaikan dalam masa PSBM sekolah libur secara Luring sampai tanggal 3 Oktober 2020 dan kalau tidak ada perubahahan akan kembali belajar Luring tanggal 5 OKtober 2020, tetapi hal itupun masih belum diketahuinya, apakah bisa atau tidak karena masih menunggu petunjuk dari Korwil UPTD Pendidikan Siak Hulu.

“ Kita masih menunggu Petunjuk tehnis tentang belajar Luring dari Korwil UPTD Pendidikan Siak Hulu “tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar