Kampar , HW1.Com
Pelaksanaan
peraturan Bupati Kampar No 44/2020
tentang Sanksi pelanggaran aturan protokoler Corona , bagi pelanggar perorangan
akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 setelah melalui peringatan lisan,tertulis
dan juga sanksi sosial, sedang bagi dunia usaha akan dikenakan sanksi denda
sebanyak Rp 1 juta dan juga bila membandel juga akan dicabut izin usahanya sementara dan
bila membandel juga akan dicabut izin
usahanya selamanya.
“
Kita sudah lakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang sanksi Corona bila
melanggar aturan protokoler corona,apabila lupa memakai masker, tidak mencuci
tangan dan tidak menjaga jarak :” Ujar Kepsek SDN 011 desa Baru Salim SPd
kepada HW1.Com diruang kerjanya, (2/10).
Ia
menjelaskan sosialisasi sudah dilakukan
dengan cara menyampakikan secara lisan ketika rapat dan ketika ada pertemuan sekolah,
baik sesama guru maupun dengan adanya
acara di SDN 011 desa Baru.Sedang untuk sosialisasi kepada siswa dan juga orang
tua murid melalui WA grup sekolah sehingga baik guru, pegawai, kepala sekolah,orang
tua murid ,siswa dan elemen sekolah lainnya dapat mengetahui tentang Perbup
tersebut.
Sosialisasi
pertama sekolah diadakan oleh Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Siak Hulu tanggal
(18/9) dan besok harinya lalu diadakan sekolah (19/9).Ia juga menyampaikan
dalam masa PSBM sekolah libur secara Luring sampai tanggal 3 Oktober 2020 dan
kalau tidak ada perubahahan akan kembali belajar Luring tanggal 5 OKtober 2020,
tetapi hal itupun masih belum diketahuinya, apakah bisa atau tidak karena masih
menunggu petunjuk dari Korwil UPTD Pendidikan Siak Hulu.
“ Kita masih menunggu Petunjuk tehnis tentang belajar Luring dari Korwil UPTD Pendidikan Siak Hulu “tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar