Kampar , HW1.Com
Dengan
keluarnya peraturan Bupatii (Perbup ) Kampar No 44/2020,Bab IV Pasal 9 tentang
sanksi pelanggaran aturan protokoler Corona bagi masyarakat dan siapapun ,yang
melanggar hal itu , juga bagi dunia usaha dan pendidikan,kepala sekolah SMPN 1
kecamatan Kampar Kiri Tengah (
KKT) kabupaten Kampar, juga sudah melakukian sosialsasi peraturan Bupati tersebut,
baik bagi guru dan juga siswa agar jangan ada yang terkena Sanksi dari peraturan
tersebut.
“
Kita sudah sosialsiasikan Pebup NO 44/2020 tentang sanksi Corona kepada guru dan
juga siswa “ Ujar kepsek SMPN 1 KKT Sumardi SPd MPd kepada HW1.Com diruang
kerjanya, (28/9).
Ia
menambahkan dengan memberikan sosialiasi bagi guru dan juga siswa, agar siswa
menyampaikan kepada orang tuanya.Ia Mengharapkan tidak ada keluarga besar SMPN 1 KKT yang terkena sanksi dari Perbup tersebut.Hal
itu dilakukan bukan karena sanksi tersebut,karena jauh hari sudah dillakukan
sosialisasi tentang bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.
Ia
menjelaskan bahwa sosialsasi dilakukan melalui Wa Guru dan juga WA sekolah.Hal
itu dilakukan agar semua guru dan siswa
bila datang ke sekolah agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
agar jangan terkena penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Ia
mengajak semua guru, siswa agar ikut menyampaikan hal itu baik bagi keluarga masing-masing
dan juga tentang adanya bahaya penyebaran penyakit corona dapat diketahui secara
menyeluruh. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar