SMPN 1 KKT Sudah Lakukan Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Kepada Guru dan Siswa



Kampar , HW1.Com

Dengan keluarnya peraturan Bupatii (Perbup ) Kampar No 44/2020,Bab IV Pasal 9 tentang sanksi pelanggaran aturan protokoler Corona bagi masyarakat dan siapapun ,yang melanggar hal itu , juga bagi dunia usaha dan pendidikan,kepala sekolah SMPN  1  kecamatan Kampar  Kiri Tengah ( KKT) kabupaten Kampar, juga sudah melakukian sosialsasi peraturan Bupati tersebut, baik bagi guru dan juga siswa agar jangan ada yang terkena Sanksi dari peraturan tersebut.

“ Kita sudah sosialsiasikan Pebup NO 44/2020 tentang sanksi Corona kepada guru dan juga siswa “ Ujar kepsek  SMPN  1 KKT Sumardi SPd MPd kepada HW1.Com diruang kerjanya, (28/9).

Ia menambahkan dengan memberikan sosialiasi bagi guru dan juga siswa, agar siswa menyampaikan kepada orang tuanya.Ia Mengharapkan tidak ada keluarga besar SMPN  1 KKT yang terkena sanksi dari Perbup tersebut.Hal itu dilakukan bukan karena sanksi tersebut,karena jauh hari sudah dillakukan sosialisasi tentang bahaya penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.         

Ia menjelaskan bahwa sosialsasi dilakukan melalui Wa Guru dan juga WA sekolah.Hal itu dilakukan  agar semua guru dan siswa bila datang ke sekolah agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar jangan terkena penyebaran penyakit corona yang mematikan tersebut.Ia mengajak semua guru, siswa agar ikut menyampaikan hal itu baik bagi keluarga masing-masing dan juga tentang adanya bahaya penyebaran penyakit corona dapat diketahui secara menyeluruh. (HW1.02/P.RAS)

Posting Komentar

0 Komentar