Kampar, HW1.Com
Desa
Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar,mengadakan sosialisasi tentang
mulai berlakunya Peraturan Bupati ( Perbup) No 44/2020,Bab IV pasal 9 tentang
sanksi bagi pelanggaran protokoler pencegahan penyebarah penyakit Covid
19.Dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus ROza terus
berusaha agar Perbup yang sudah mulai berlaku dapat diketahui oleh masyarakat dan
mematuhinya dan setiap keluar rumah harus memakai masker , menjaga jarak dan
setiap harinya tetap mencuci tangan dengan air Disenfektan agar jangan ada
virus Covid 19 yang menempel ditangan.
“
Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 tentang pelanggaran Sanksi
protokoler Corona kepada masyarakat desa Pandau Jaya “ Ujar Kades Pandau Jaya
Firdaus Roza kepada HW1.Com diruang kerjanya sbeberapa hari yang lalu.
Ia
menjelaskan kembali pemasangan spanduk,plank merek,himbauan melalui Mesjid,
Sekolah ,di Pasar, Fasilitas Umum,Halte Trans Metro Pekanbaru, lokasi strategis
dan cara lainnya sudah dilakukan sehingga ia berharap masyarakat dapat
mengetahui hal tersebut secara menyeluruh dan dapat mematuhinya agar seluruh
masyarakat desa Pandau Jaya terhindar dari bahaya penyebaran penyakit Covid 19
yang sangat berbahaya tersebut.
Ia
menjelaskan masih menunggu petunjuk tehnis cara melakukan sosialisasi serta
pelaksanaan Perbup tersebut di desa Pandau Jaya dan sementara hanya melakukan
sosialisasi saja yang dapat dilakukan desa Pandau Jaya.Ia berharap kedepannya
masyarakat dapat lebih waspada dengan bahaya penyakit corona. ( HW1.02/P.RAS).
0 Komentar