Kampar , HW1.Com
Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, mensosialisasikan peraturan Bupati ( Perbup) No 44 / 2020 Bab IV Pasal 9 tentang Sanksi Corona, bagi pelanggar aturan protokoler corona , dimana bagi warga desa akan dikenakan denda Rp 100.000 dan bagi usaha dikenakan denda Rp 1 juta dan juga pencabutan izin sementara dan bila masih membandel akan dilakukan pencabutan izin selamanya.
“
Kita sudah melakukan sosialisasi Perbup No 44/2020 “ Ujar kades Pandau Jaya
Firdaus Roza kepada HW1.Com di lokasi Sosialisasi, (25/9).
, Ia menambahkan
dengan melakukan sosialisasi akan dapat berhasil upaya untuk memberitahukan
betapa bahayanya penyebaran penyakit corona yang sudah banyak mengambil korban
jiwa meninggal dunia.Ia beserta seluruh elemen yang ada dan juga tim relawan
corona, tetap bekerja siang malam tanpa henti
untuk menjaga agar jangan ada masyarakat desa Pandau Jaya, yang terkena
penyakit corona.
Upaya
yang dilakukan sudah maksimal ,namun dari jumlah penduduk yang terbesar di
kabupaten Kampar, kalau ada juga warga yang terkena penyakit corona dan tidak
mematuhi protokoler corona ,Ia tidak bisa mengatakan hal apapun karena tugas
menyampaikan sosialisasi, himbauan melalui Mejid, Pengajian, Spanduk, Surat
edaran,melalui seluruh perangkat desa, baik itu RT,RW,Kadus,LPM,BPD dan yang
lainnya sudah dilakukan dan bila tidak ada juga kesadaran masyarakat
“ Kita sudah sosialilsasikan secara menyeluruh, baik melalui lisan,spanduk, himbauan melalui Mesjid, Musholla, seluruh perangkat desa baik itu RT, RW, Kadus ,LPM, BPD, PKK, Karang Taruna dan yang lainnya dan kita anggap masyarakat sudah mengetahui semuanya dan bila juga ada yang terkena corona kita mau bilang apa lagi “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02/P.RAS)
0 Komentar