Kampar, HarianWarta1.Com
Ternyata ketua Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) yang jenjangnya setingkat kepala desa, bisa dijabat dengan hanya
tamat SMP sederajat saja.Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Kampar No 6/2018,
pasal 11 diantaranya sarat ketua BPD yang dipilih oleh angota BPD , dnegan
sarat yang sama yaitu minimal tamatan SMP,di Pasal 11 tersebut anggota BPD dan
juga ketua BPD harus memiliki sarat minimal tamatan SMP, umur minimal 20 tahun
dan 7 sarat lainnya,dimana semua saratnya ada 9 item yang harus dipenuhi calon
anggota BPD dan juga ketua BPd.
“ Memang persaratan anggota BPD itu minimal
tamatan SMP “ Ujar Kades Kubang Jaya H Tarmizi HB melalui kaur Pemerintahan M Harmaini
kepada HW1.Com diruang kerjanya, (18/3)
Ia
menambahkan desa Kubanng Jaya akan melakukan penggantian pengurus dan anggota
BPD, yang rencananya rapat awal dimulai hari Senin,( 22/3) Sebagai panitia pemilihan anggota BPD 3 orang
dari perangkat desa dan 8 orang tokoh masyarakat desa Kubang Jaya.Sebagai ketua
panitia terpilih Hengky Efriyadi SE, yang menjabat sebagai Sekdes Kubang Jaya,Sekretaris
Kaur Pemerintahan M Harmaini dan
Bendahara Eriyanto.
Dalam pemilihan anggota BPD nantinya
diharapkannya agar semua anggota BPD dapat benar-benar terpilih yang mampu
untuk menduduki jabatan BPD desa Kubang Jaya kedepannya dan dapat bekerjasama
dengan pemerintah desa Kubang Jaya dengan sebaik-baiknya.( HW1.02).
0 Komentar