Ketua BPD Ternyata Bisa Tamatan SMP




 

Kampar, HarianWarta1.Com 

            Ternyata ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jenjangnya setingkat kepala desa, bisa dijabat dengan hanya tamat SMP sederajat saja.Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Kampar No 6/2018, pasal 11 diantaranya sarat ketua BPD yang dipilih oleh angota BPD , dnegan sarat yang sama yaitu minimal tamatan SMP,di Pasal 11 tersebut anggota BPD dan juga ketua BPD harus memiliki sarat minimal tamatan SMP, umur minimal 20 tahun dan 7 sarat lainnya,dimana semua saratnya ada 9 item yang harus dipenuhi calon anggota BPD dan juga ketua BPd.

            “ Memang persaratan anggota BPD itu minimal tamatan SMP “ Ujar Kades Kubang Jaya H Tarmizi HB melalui kaur Pemerintahan M Harmaini kepada HW1.Com diruang kerjanya, (18/3)

Ia menambahkan desa Kubanng Jaya akan melakukan penggantian pengurus dan anggota BPD, yang rencananya rapat awal dimulai hari Senin,( 22/3)                                                                                                                                          Sebagai panitia pemilihan anggota BPD 3 orang dari perangkat desa dan 8 orang tokoh masyarakat desa Kubang Jaya.Sebagai ketua panitia terpilih Hengky Efriyadi SE, yang menjabat sebagai Sekdes Kubang Jaya,Sekretaris Kaur  Pemerintahan M Harmaini dan Bendahara Eriyanto.

            Dalam pemilihan anggota BPD nantinya diharapkannya agar semua anggota BPD dapat benar-benar terpilih yang mampu untuk menduduki jabatan BPD desa Kubang Jaya kedepannya dan dapat bekerjasama dengan pemerintah desa Kubang Jaya dengan sebaik-baiknya.( HW1.02). 


Posting Komentar

0 Komentar