Kampar , HarianWarta1.Com
Forum Sekretaris Desa ( Forum
Sekdes) mengharapkan agar perubahan UU No 6/2014,memihak kepada perangkat
desa.Mereka mengharapkan agar perubahan yang ada membuat perangkat desa menjadi
tenang dalam bekerja untuk melayani masyarakat desa.
“ Kita harapkan perubahan UU No 6/2014 lebih memihak kepada perangkat desa “ Ujar Forum Sekdes Kampar mellui M Halil kepada HW1.Com diruang kerjanya,( 15/6).
Ia menjelaskan perubahan UU tersebut
diharapkannya agar memihak perangkat desa yang saat ini merasa khawatir dengan adanya perubahan UU
tersebut.Bahkan mereka mengusulkan agar perangkat desa diangkat menjadi
aparatur sipil Negara (ASN).
Melayani masyarakat memang
membutuhkan ketenangan, oleh karena itu perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan
masyarakat desa, haruslah memiliki ketenangan jiwa dalam melaksanakan tugasnya
tanpa ada tekanan akan di pecat ,akan diganti,akan diberhentikan dan kata-kata
akan lainnya,bilamana mereka bekerja dengan baik dan jam kerjanya sesuai dengan
waktu yang ditentukan pemerintah.
0 Komentar