Kampar,HarianWarta1 Com
Perangkat
desa jangan asal mengganti perangkat desa bila ia terpilih menjadi pemenang
dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang ada di lakukan secara serentak se
Kabupaten Kampar.Dengan menjadikan perangkat desa berganti ganti, tentunya
kinerja pemerintah desa akan menjadi hal yang tidak baik lagi dalam pelayanan
masyarakat desa.
“
Kita harapkan jangan ada kepala desa yang baru terpilih, mengganti perangkat
desa seenaknya saja “ Ujar Kordinator
perangkat desa kabupaten Kampar Dalam siaran persnya.
Assalamualaikum wr wb
Mensikapi keresahan kawan2 perangkat desa yg
baru saja melaksanakan pilkades serentak di kab kampar, saya menulis press
rilis kpd teman2 media
Mohon sekira nya bisa dimuat di media teman2.
Terimakasih
M. Halil kordinator PPDI kab kampar.
Dampak dari Pilkades Serentak di 102 desa di
kab kampar pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, menimbulkan keresahan
dikalangan perangkat desa terutama pada desa yang calon kades petahananya
tumbang
Kordinator Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) Kabupaten kampar. Muhammad Halil S.I. Kom mengingatkan kepala desa
terpilih untuk tidak memecat perangkat desa secara sepihak. Namun, harus
menggunakan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Muhammad Halil mengatakan, berdasarkan hasil
penghitungan suara, banyak calon kades petahana yang bertumbangan. Menurutnya,
kondisi itu pasti akan berdampak pada perangkat desa.
Ia mengungkapkan, banyak calon kades yang
menjanjikan kepada tim suksesnya untuk menjadi perangkat desa jika terpilih.
Itu tentu akan menggeser perangkat desa yang saat ini bekerja. “Bahkan calon
kades sudah membuat MoU dengan timsesnya untuk menjadi perangkat desa,”
Muhammad Halil menegaskan bahwasanya
perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas
membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus
sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas
perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur
perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan,
yang selama ini sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni
dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh
rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian
sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017
Muhammad Halil menyarankan agar para kepala
desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.
"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi
tidak bisa semena-mena, apalagi hanya karena janji politik ke pada tim
sukses," ujar Mantan Aktivis Front Mahasiswa Nasional tersebut.
Ia menyarankan agar para kades terpilih
hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerja agar
antara kades dan perangkat bisa sinkron dan selaras dalam menjalankan
pemerintahan.
Terakhir, M.Halil mengajak kepada perangkat
desa sekabupaten kampar untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas,
memperkuat Persatuan Perangkat desa,
"Dalam menghadapi pasca pelantikan kades
terpilih nanti, kami membuka posko pengaduan dan advokasi hukum kepada teman
teman perangkat desa yang di pecat sepihak oleh kades terpilih, untuk hotline
pengaduan bisa menghubungi nomer ini : 082140951692".
0 Komentar