PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto
mempertanyakan apakah belasan ribu dosis vaksin yang kedaluwarsa tersebut
selama penyimpanan di Riau, atau karena lama didistribusikan dari pusat ke
Riau.
"Yang pasti kita tak ingin itu jadi kekhawatiran
masyarakat, itu harus dimusnahkan segera. Jangan terjadi human error nantinya
membuat masalah baru," kata Hardianto, Jumat (7/1/2021).
Politisi Gerindra ini mengatakan, human error ini nantinya bisa
membuat mudarat bagi masyarakat, dan jangan sampai meresahkan masyarakat.
"Makanya harus segera dimusnahkan," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 12.514 vaksin Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Provinsi Riau kedaluwarsa atau tidak dapat digunakan lagi.
Pasalnya batas waktu masa pakai vaksin tersebut pertanggal 31 Desember 2021.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Kesehatan Riau Masrul Kasmy kepada wartawan, Senin (3/1/2022) di Pekanbaru. Dia
mengatakan, 12.514 vaksin yang kedaluwarsa tersebut mereknya AsraZeneca dan
Moderna.
"Vaksin yang kedaluwarsa totalnya ada sebanyak 12.514.
Vaksin tersebut berada di enam kabupaten di Riau, dan sudah masuk batas
kedaluwarsa pada 31 Desember 2021 lalu," sebutnya.
Enam kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir,
Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu
vaksin Covid-19 kadaluarsa akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan
dilakukan pemusnahan.
"Karena kedaluwarsa nanti akan dimusnahkan, karena vaksin
itu tak boleh lagi dipakai sudah expired," kata Asisten I Setdaprov Riau
ini.
Atas kejadian tersebut, Masrul Kasmy menyampaikan, ke depan
pihaknya akan memberlakukan pola baru untuk penggunaan vaksin Covid-19 agar hal
seperti tidak terulang kembali.
0 Komentar