12.514 Vaksin di Riau Kedaluwarsa, Dewan Minta Segera Dimusnahkan

 



PEKANBARU
- Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mempertanyakan apakah belasan ribu dosis vaksin yang kedaluwarsa tersebut selama penyimpanan di Riau, atau karena lama didistribusikan dari pusat ke Riau.

"Yang pasti kita tak ingin itu jadi kekhawatiran masyarakat, itu harus dimusnahkan segera. Jangan terjadi human error nantinya membuat masalah baru," kata Hardianto, Jumat (7/1/2021).

Politisi Gerindra ini mengatakan, human error ini nantinya bisa membuat mudarat bagi masyarakat, dan jangan sampai meresahkan masyarakat. "Makanya harus segera dimusnahkan," tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 12.514 vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau kedaluwarsa atau tidak dapat digunakan lagi. Pasalnya batas waktu masa pakai vaksin tersebut pertanggal 31 Desember 2021.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy kepada wartawan, Senin (3/1/2022) di Pekanbaru. Dia mengatakan, 12.514 vaksin yang kedaluwarsa tersebut mereknya AsraZeneca dan Moderna.

"Vaksin yang kedaluwarsa totalnya ada sebanyak 12.514. Vaksin tersebut berada di enam kabupaten di Riau, dan sudah masuk batas kedaluwarsa pada 31 Desember 2021 lalu," sebutnya.

Enam kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu vaksin Covid-19 kadaluarsa akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan dilakukan pemusnahan.

"Karena kedaluwarsa nanti akan dimusnahkan, karena vaksin itu tak boleh lagi dipakai sudah expired," kata Asisten I Setdaprov Riau ini.

Atas kejadian tersebut, Masrul Kasmy menyampaikan, ke depan pihaknya akan memberlakukan pola baru untuk penggunaan vaksin Covid-19 agar hal seperti tidak terulang kembali.

Posting Komentar

0 Komentar