Anak Usia 6-11 Tahun di Siak Bakal Divaksinasi

 


 

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sedang melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diperuntukan bagi anak usia 6-11 tahun.

Pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/Menkes/6688/2021.

Vaksin yang diberikan adalah jenis Bio Farma atau Coronavac, diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.

Vaksin ini mendapat persetujuan dari Emergency Use Autorization, mendapatkan izin edar dari BPOM dan mendapat predikat halal dari fatwa MUI.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyampaikan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Jadi yang penting kita harus dukung vaksinasi anak 6-11 tahun ini. Karena ini terutama untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi oleh vaksin Covid-19," cakap Husni usai pimpin rapat evaluasi vaksinasi Covid-19 di kantor Bupati Siak, Kamis (6/1/2022).

Sebelum Vaksinasi anak ini dimulai, Husni meminta data jumlah anak usia 6-11 tahun per kecamatan dan desa dari Disdukcapil. Dan juga data dari Dinas Pendidikan terkait jumlah peserta didik ditingkat SD Negeri maupun swasta per kecamatan.

"Saya menanyakan masalah data dan saya ingin ini diatur strateginya dengan baik," katanya.

Ia berharap tahun 2022 ini capaian target vaksinasi kabupaten Siak mencapai 70 persen dari jumlah penduduk, dan bukan hanya 70 persen dari jumlah target yang sudah tercapai. Karena pada dasarnya herd immunity itu lebih kepada 70 persen dari jumlah penduduk telah menerima vaksin.

"Kami yakin target kita ke depan di atas 70 persen dari jumlah penduduk. Ini perlu diatur strateginya dengan rapi supaya nanti terdata, vaksinasi kita berjalan lancar dan di sisi lain tidak mengganggu tupoksi kita yang lainnya," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Tonny Chandra menyampaikan syarat untuk melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun adalah apabila cakupan vaksinasi Covid- 19 dosis I sudah mencapai 70 persen. Kemudian cakupan vaksinasi lansia mencapai lebih besar dari 60 persen, setelah persyaratan itu terpenuhi maka Kemenkes RI akan mengeluarkan surat keputusan bahwa di Kabupaten Siak boleh melaksanakan vaksinasi anak usia 6-12 tahun.

"Cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen sudah kita penuhi, cakupan vaksinasi dosis untuk lansia kita baru 59,1 persen insyaallah dalam waktu dekat kita bisa mencapai target 60 persen," urainya.

Adapun tujuan vaksinasi anak usia 6-12 tahun adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, kemudian mencegah penularan pada anggota keluarga yang belum divaksinasi atau yang mempunyai resiko terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan mempercepat tercapainya herd immunity.

 

Posting Komentar

0 Komentar