SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sedang melakukan persiapan
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diperuntukan bagi anak usia 6-11 tahun.
Pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun berdasarkan surat keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/Menkes/6688/2021.
Vaksin yang diberikan adalah jenis Bio Farma atau Coronavac, diberikan
sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Vaksin ini mendapat persetujuan dari Emergency Use Autorization,
mendapatkan izin edar dari BPOM dan mendapat predikat halal dari fatwa MUI.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyampaikan bahwa vaksinasi anak usia 6-11
tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak
dari Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua
ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Jadi yang penting kita harus dukung vaksinasi anak 6-11 tahun ini.
Karena ini terutama untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk
menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi
oleh vaksin Covid-19," cakap Husni usai pimpin rapat evaluasi vaksinasi
Covid-19 di kantor Bupati Siak, Kamis (6/1/2022).
Sebelum Vaksinasi anak ini dimulai, Husni meminta data jumlah anak usia
6-11 tahun per kecamatan dan desa dari Disdukcapil. Dan juga data dari Dinas
Pendidikan terkait jumlah peserta didik ditingkat SD Negeri maupun swasta per
kecamatan.
"Saya menanyakan masalah data dan saya ingin ini diatur strateginya
dengan baik," katanya.
Ia berharap tahun 2022 ini capaian target vaksinasi kabupaten Siak mencapai
70 persen dari jumlah penduduk, dan bukan hanya 70 persen dari jumlah target
yang sudah tercapai. Karena pada dasarnya herd immunity itu lebih kepada 70
persen dari jumlah penduduk telah menerima vaksin.
"Kami yakin target kita ke depan di atas 70 persen dari jumlah
penduduk. Ini perlu diatur strateginya dengan rapi supaya nanti terdata,
vaksinasi kita berjalan lancar dan di sisi lain tidak mengganggu tupoksi kita
yang lainnya," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Tonny Chandra menyampaikan syarat
untuk melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun adalah apabila cakupan
vaksinasi Covid- 19 dosis I sudah mencapai 70 persen. Kemudian cakupan
vaksinasi lansia mencapai lebih besar dari 60 persen, setelah persyaratan itu
terpenuhi maka Kemenkes RI akan mengeluarkan surat keputusan bahwa di Kabupaten
Siak boleh melaksanakan vaksinasi anak usia 6-12 tahun.
"Cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen sudah kita penuhi, cakupan
vaksinasi dosis untuk lansia kita baru 59,1 persen insyaallah dalam waktu dekat
kita bisa mencapai target 60 persen," urainya.
Adapun tujuan vaksinasi anak usia 6-12 tahun adalah untuk mencegah sakit
berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, kemudian mencegah penularan pada
anggota keluarga yang belum divaksinasi atau yang mempunyai resiko terinfeksi,
mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan mempercepat tercapainya herd
immunity.
0 Komentar