PEKANBARU - Jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan
korupsi proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (Irna) kelas III di RSUD
Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (5/1/2022). Penyerahan tahap II dilakukan
karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua tersangka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan
pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya ditahan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Jumat (12/11/2021)
lalu.
"Tahap II dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Kepala
Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous,
Rabu petang.
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, kata Marvelous, maka saat ini
kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU. JPU memperpanjang masa
penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.
Selanjutnya, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan
Kejaksaan Negeri Kampar mempersiapkan surat dakwaan. Jika telah selesai, berkas
perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
untuk disidangkan. "Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke
pengadilan," kata Marvelous.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan
(sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22
Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali
dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan,
Ketua KONI Kabupaten Kampar yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa
penyidik.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang
dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu
anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku
pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini
diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT
Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai
kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret
2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan
tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item
pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar
mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai
kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
0 Komentar