Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi di RSUD Bangkinang Diserahkan ke JPU


 

PEKANBARU - Jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (5/1/2022). Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Jumat (12/11/2021) lalu.

"Tahap II dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, Rabu petang.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, kata Marvelous, maka saat ini kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.

Selanjutnya, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar mempersiapkan surat dakwaan. Jika telah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. "Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Marvelous.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

 

Posting Komentar

0 Komentar