BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA) tahun 2022 kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis, Senin (10/1/2022) di Balai Kerapatan Adat Wisma Daerah.
Sejumlah intruksi disampaikan Bupati Bengkalis untuk menjadi
perhatian dan dikerjakan Perangkat Daerah.
“Setelah DPA SKPD ini kami serahkan, kami perintahkan kepada
kepala perangkat daerah, untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai
dengan aturan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Selanjutnya instruksi lain yang disampaikan mantan Staf Ahli
Bupati ini meminta kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan program
dan kegiatan yang sudah direncanakan tersebut dengan baik, lancar, dan tepat
waktu. Tidak dibenarkan untuk menumpukkan pekerjaan serta serapan anggaran pada
akhir tahun, karena dapat menimbulkan permasalahan.
“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. kami juga minta, semua
kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu
diidentifikasi dan dicarikan solusinya,” tegas istri mantan Bupati Bengkalis Amril
Mukminin tersebut.
Lebih lanjut Kasmarni, mengingatkan agar dalam pelaksanaan
anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat
aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat
dipertanggung jawabkan, dengan memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat.
Tak kalah penting kata Bupati Bengkalis, kepala perangkat daerah
harus senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya
anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan
transparan.
Selanjutnya, Kasmarni mengintruksikan kepala perangkat daerah
agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan
penganggaran. Kepala perangkat daerah harus bertindak cepat tanggap dalam
merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana.
Tak hanya itu, harus mengindentifikasi setiap permasalahan, dan
lakukan evaluasi. termasuk evaluasi terhadap program dan kegiatan tahun
anggaran 2021. Seperti serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang lambat
dan menumpuk pada akhir tahun. Kemudian termasuk pekerjaan yang tidak selesai,
agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran, sehingga masalah tersebut tidak
terjadi di tahun 2022 ini.
Kasmarni minta kepala perangkat daerah harus sudah menyampaikan
laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2021 melalui PPKD selambat-lambatnya
tanggal 21 Januari 2022 ini. dan yang tak kalah pentingnya, setiap kepala
perangkat daerah agar “out of the box” dan keluar dari kebiasaan lama yang tidak
produktif.
“Lakukan terobosan-terobosan inovatif dalam lingkup sistem,
dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya, sehingga kita dapat meminimalisir
segala kekurangan yang ada,” tandasnya.
Berikut Rincian DPA Perangkat Daerah
Secara rinci berikut besaran Daftar Isian Pelaksanaan tahun
anggaran 2022 pada setiap perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah (Setda)
Rp180,667miliar, Sekretariat Dewan 106,335 miliar, Inspektorat Rp29,251 miliar.
Kemudian, Bappeda Rp32,104 miliar, Bapenda Rp40,183 miliar,
BPKAD Rp62,447 miliar dan anggaran PPKD yang ditangani BPKAD sebesar Rp551,366
miliar.
Balitbang Bengkalis sebesar Rp11,246 miliar, Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Rp10,976 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Rp16,148, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rp21,228 miliar.
Dinas Perhubungan Rp100,451 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Rp613,951 miliar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertahanan
Rp163,851 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp15,418 miliar.
Dinas Kesehatan Rp275,563 miliar, RSUD Bengkalis Rp135,563
miliar, Dinas Pendidikan Rp815,567 miliar, Dinas Sosial Rp53,268 miliar, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp14,267 miliar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp16,200
miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp30,069 miliar, Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp23,072 miliar.
Dinas Perikanan Rp25,049 miliar, Dinas Tanaman Pangan dan
Holtikultura Rp43 miliar, Dinas Perkebunan Rp34,646 miliar, Dinas Lingkungan
Hidup Rp49,854 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp9,120 miliar.
Dinas Perdagangan dan Perindustiran Rp38,689 miliar, Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp16,847 miliar, Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Satu Pintu Rp14,291 miliar.
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Rp58,566
miliar, Dinas Pemadam Kebakaran Rp18,983 miliar, Dinas Pemberdayaan Masyarakata
Desa Rp39,075 miliar.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp12,879 miliar, Satpol PP
Rp25,731 miliar dan RSUD Kecamatan Mandau Rp135,652 miliar
Kemudian DIPA untuk sebelas kecamatan tahun anggaran 2022,
sebagai berikut Kecamatan Bengkalis Rp16,615 miliar, Bantan Rp7,352 miliar,
Bukit Batu Rp9,899 miliar, Siak Kecil Rp7,541 miliar.
Kecamatan Bandar Laksamana Rp8,425 miliar, Rupat Rp20,254
miliar, Rupat Utara Rp9,739 miliar, Kecamatan Mandau Rp48,626 miliar, Bathin
Solapan Rp9,158 miliar, Pinggir Rp12,359 miliar dan Kecamatan Talang Muandau
Rp8,246 miliar.***
0 Komentar