PEKANBARU - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah
Daerah Kabupaten Kampar dengan pihak rumah sakit. Pada Senin (10/1/2022), ada empat
MoU yang ditandatangani dengan empat rumah sakit (RS) yang ada di Pekanbaru.
MoU dan perjanjian kerjasama tersebut berkaitan pelayanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Empat rumah sakit ini adalah RS
Aulia Hospital, RS Ibnu Sina, RS Prima Pekanbaru dan RS Mesra. Keempat MoU ini
ditandatangani di auditorium Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru.
Sebelumnya Pemkab Kampar juga telah melakukan kerjasama dengan
RS Syafira Pekanbaru, RS Awal Bross Panam, RSIA Husada Bunda Bangkinang, RSIA
Norfa Husada, RSIA Bunda Annisa Air Tiris, Klinik Fatiha, RSUD Bangkinang dan
RS Mesra Pasir Putih Siak Hulu.
Hadir dalam kegiatan penandatangan MoU ini Direktur RS Aulia
Hospital Dr. Ranika Paramita, MKM, Direktur RS Mesra Dr. Budhi Setiawan,
Direktur RS Ibnu Sina Dr. Tryanda Ferdiansyah dan Direktur RS Prima Hospital
Dr. Iriana Oktavia. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di auditorium RS
Aulia Hospital Pekanbaru.
Sementar dari Pemkab Kampar dihadiri Kepala Disdukcapil Kampar
Muslim, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Rahmat, Kepala Dinas DPPKBP3A Kampar Edi
Afrizal, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, Kabag
Kerjasama Nur Azman dan Kabag Hukum Setda Kampar Kharuman.
Dalam sambutannya Bupati Kampar mengatakan, MoU ini merupakan
bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam memberikan peningkatan
pelayanan publik, peningkatan pelayanan masyarakat untuk kemudahan masyarakat
mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemda.
Disamping itu Catur Sugeng Susanto juga mengatakan pada tanggal
29 Desember yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendapatkan anugerah
pertama se-Indonesia diatas 416 kabupaten/kota dalam hal pelayanan publik dari
Ombudsman RI yang diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"MoU ini adalah jawaban langsung Pemda Kampar ketika menerima anugerah
tersebut," cakap Catur.
Ia menambahkan, ada 216 produk yang dinilai Ombudsman RI. MoU
ini merupakan inovasi, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kampar dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Kabupaten Kampar
yang mendapatkan layanan akte kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Dengan adanya inovasi MoU pelayanan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Kampar dalam hal mendapatkan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga anak yang baru
dilahirkan tercatat di pencatatan sipil di Kabupaten Kampar.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini rumah sakit yang melakukan
kerjasama di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
dapat memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang
membutuhkannya," pungkas Catur.
0 Komentar