PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menghimbau seluruh
perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak melakukan penurunan harga
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.
Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya kebijakan Pemerintah
melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerapkan kebijakan Domestic
Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang menyebabkan
harga TBS di Indonesia mengalami penurunan signifikan khususnya di tingkat
petani.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan
(Disbun) Provinsi Riau Defris Hatmaja mengatakan Menteri Perdagangan RI bersama
Dirjenbun dan Stakeholder telah melakukan Rapat Koordinasi Ahad (30/1/2022)
malam untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam
negeri yang berimbas pada harga TBS di tingkat Petani.
"Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati
bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani, sudah ada
arahan dari Dirjenbun agar seluruh Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota turun ke
lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya
ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," ujar Defris, Senin
(31/1/2022).
Ia mengatakan sesuai arahan Dirjenbun, Dinas Perkebunan Provinsi
telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se-Provinsi
Riau agar Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS
dan menyampaikannya ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau hari ini untuk
selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh
pemerintah pusat.
"Untuk itu kami menghimbau seluruh perusahaan PKS untuk
tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada
harga penjualan/lelang Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama
Nusantara (KPBN)," imbaunya.
0 Komentar