|
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Pekanbaru membantah telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) atau rekomendasi adanya pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
yang berada di Jalan Nangka.
Pembangunan JPO yang menghubungkan Kecamatan Marpoyan Damai
dengan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ini pun kuat dugaan tidak
memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Lantas kenapa
pembangunan JPO yang tidak memiliki izin tetap dibiarkan berdiri?
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi saat dikonfirmasi
membenarkan perihal tidak ada izinnya JPO yang telah berdiri tegak di Jalan
Nangka tersebut.
“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini
belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” tegas Akmal, Senin
(10/1/2022).
Kata Akmal, sama seperti masyarakat Pekanbaru lainnya, dirinya
pun baru mengetahui adanya pembangunan JPO baru tersebut melalui berita.
“Ini saya baru dapat beritanya. Belum tahu siapa pemilik JPO
tersebut,” cakapnya.
Disebutkan Akmal, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perhubungan dan
Satpol-PP Kota Pekanbaru terkait adanya pembangunan JPO di Jalan Nangka itu.
“Nanti saya coba koordinasikan dan cek siapa pemilik JPO yang
saat ini sedang dibangun. Yang jelas, JPO tersebut memang tak memiliki izin,”
ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah juga membenarkan jika JPO yang
telah berdiri di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Nangka tidak memiliki izin
rekomendasi dari dinasnya.
“Sampai saat ini Dinas PUPR Pekanbaru tidak pernah memberikan
izin rekomendasi untuk pembangunan JPO baru,” cakapnya.
Disebutkan pria yang menjabat GM PSPS Riau ini, untuk
pembangunan JPO memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas PTSP
Pekanbaru.
“Coba tanyakan IMB nya ke DPMPTSP. Yang jelas dari kami tidak
pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan JPO,” tegasnya.
0 Komentar