PEKANBARU - Agus Salim, terdakwa dugaan penggelapan dana investasi Rp84,9 miliar
dikabarkan sakit hingga absen mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru. Terdakwa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Arifin Achmad Riau.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, M Lukman, pernah
menjelaskan terkait tidak adanya Agus Salim di rutan. Menurutnya, Agus Salim
memang menderita sakit sejak beberapa hari terakhir.
Lukman menyebut, pihaknya sangat memperhatikan keadaan para tahanan
termasuk yang sakit. Pihaknya selalu meminta keterangan dari dokter yang di
rutan untuk memastikan keadaan tahanan, termasuk Agung Salim.
"Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan
pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang
bersangkutan sakit," kata Lukman, kemarin.
Hal itu menjadi bahan untuk disampaikan informasi kepada pihak-pihak
terkait. "Termasuk kepada pihak Kejaksaan maupun pengadilan yang
menitipkan tahanan di tempat kami," kata Lukman.
Menurut Lukman, pemberitahuan tentang hal itu sudah disampaikan beberapa
kali. Pada sidang pekan lalu, terhadap terdakwa sudah sempat dilakukan
pemeriksaan oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa saat itu,
disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.
"Nah, kita juga sudah beritahukan ke Kejaksaan pemberitahuan bahwa
yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian
dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali
pulang ke Rutan, rawat jalan," jelas Lukman.
"Tapi hari Kamis sore terus kemudian intensif kita periksa, pada hari
Jumat dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan sudah menurun. Akhirnya
melaporkan ke saya bahwa kondisi ngedrop dan sebaiknya dibawa ke rumah
sakit," sambungnya.
Disebutkannya, atas dasar urgensi dan alasan kemanusiaan, disertai dengan
dikirimkannya pemberitahuan ke pihak-pihak yang menahan, terdakwa kemudian
dibawa ke rumah sakit. Sampai akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit
mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.
"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari
pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat
inap di rumah sakit," tegas Lukman.
Dalam hal ini, pihaknya merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58
tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan
Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dari peraturan itu, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan pihak
rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam
jangka waktu 1x24 jam, petugas rutan memberitahukan kepada instansi yang
menahan.
"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai
dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," terang dia.
Lukman menerangkan, terkait pemberitahuan ini kepada Kejaksaan dan
pengadilan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai macam cara.
Baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik
oleh Kejaksaan dan pengadilan.
"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk
salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah 2 hari melakukan pengawalan,"
ungkapnya.
"Sebetulnya kita lebih concern mengawal mereka yang ada di dalam
(rutan). Tapi apa boleh buat, 2 orang (petugas rutan) harus mengawal di rumah
sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," sambung Lukman.
Terkait keberadaan Agung Salim yang tidak berada di rutan, Majelis Hakim PN
Pekanbaru yang menyidangkan perkara itu dikabarkan berang. Menurut majelis
hakim yang diketuai Dahlan, kendati ada surat pemberitahuan dari dari pihak
rutan, namun hal itu dinilai salah kaprah.
Terkait hal itu, Lukman memberikan penjelasannya. "Kalau saya berpikir
begini. Normatifnya antar instansi, tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau
kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi, tidak ada
kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua
Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas M Lukman.
Untuk diketahui, Agung Salim dihadapkan ke pengadilan karena diduga
melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Selain
Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu, ada sejumlah
lainnya yang juga dihadapkan ke meja hijau.
Mereka adalah Bhakti Salim Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara
Global Properti (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP,
dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain keempatnya, terdapat satu lagi terdakwa lain bernama Maryani, selaku
Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Sedikitnya,
ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para
terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 64 ayat (1) Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan
Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 Aya
0 Komentar