|
PEKANBARU - Mulai Bulan Februari nanti, pungutan retribusi sampah di Pekanbaru
akan menggunakan sistem online. Warga wajib retribusi akan membayar kewajiban
langsung ke rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Keberaihan (DLHK).
“Dalam pembayaran kita lakukan sosialisasi, kepada badan usaha, dan
pengurus lingkungan, baik RT, atau RW,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra
Afriadi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengaku data wajib retribusi sudah ada. Tinggal lagi mensinkronkan data
ke aplikasi yang akan digunakan sebagai media pembayaran. Januari ini DLHK
menyosialisasikan sistem baru tersebut.
“Datanya sudah ada, itu sedang dikerjakan. Pak wali (walikota) ngasih waktu
Januari hingga Februari paling lambat menyiapkan. Udah tinggal jalan aja lagi,
satu Februari kita udah pungut retribusi,” jelasnya.
Setelah ini diberlakukan, DLHK tidak ingin lagi ada kendala teknis dan di
lapangan. Untuk sistem pembayaran secara teknis di lapangan akan diatur di
dalam peraturan walikota (Perwako).
“Suka tidak suka, harus diterima. Tidak terima bisa lapor ke Kadis DLHK,
apa alasannya tidak terima. Nanti sistemnya diatur dalam perwako, teknisnya,”
jelasnya.
0 Komentar