PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) eks Lurah Tirta Siak,
Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Aris Nardi, dikembalilkan jaksa ke
penyidik. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk
yang diberikan
Perkara ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Pengembalian
ini sudah beberapa kali dilakukan jaksa.
"Sudah dikembalikan lagi, ada yang kurang," ujar Kepala Kejari
(Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus
(Pidsus) Agung Irawan, Kamis (6/1/2022).
Agung mengatakan, pihaknya menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi.
P-19. "Kita tetap merujuk pada P-19 kita di awal. Yang pada intinya
pemberi (suap) pun harus kena (dijadikan tersangka,red) Kita melihat dari
perkara (pungutan liar) Imigrasi (Pekanbaru). Itu yang belum dipenuhi,"
kata Agung.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan,
membenarkan jika pihaknya masih melakukan penyidikan perkara itu. Menurutnya,
penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang
diberikan jaksa. "Bukan dikembalikan ya, ada petunjuk (yang harus
dilengkapi)," kata Andrie.
Andrie belum bersedia membeberkan secara detail terkait proses penyidikan
perkara tersebut. Ia beralasan, perkara belum bisa diekspos sampai tersangka
dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan.
"Kalau terkait Tipikor ini, kalau saya tidak salah, ada aturannya
belum bisa diekspos sampai kita proses tahap II (pelimpahan tersangka dan
barang bukti ke Jaksa,red)," tutur Andrie.
Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum Aris
ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas
mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah
pengurusan tanah.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5
juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya
menyanggupi Rp3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan
orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan
Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik hanya menetapkan Aris Nardi, sebagai tersangka.
Namun, pihak pemberi suap diketahui belum tersentuh hukum.
0 Komentar