Jaksa Kembali Minta Penyidik Lengkapi Berkas Pungli Eks Lurah Tirta Siak


 

PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) eks Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Aris Nardi, dikembalilkan jaksa ke penyidik. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk yang diberikan

Perkara ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Pengembalian ini sudah beberapa kali dilakukan jaksa.

"Sudah dikembalikan lagi, ada yang kurang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kamis (6/1/2022).

Agung mengatakan, pihaknya menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi. P-19. "Kita tetap merujuk pada P-19 kita di awal. Yang pada intinya pemberi (suap) pun harus kena (dijadikan tersangka,red) Kita melihat dari perkara (pungutan liar) Imigrasi (Pekanbaru). Itu yang belum dipenuhi," kata Agung.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, membenarkan jika pihaknya masih melakukan penyidikan perkara itu. Menurutnya, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. "Bukan dikembalikan ya, ada petunjuk (yang harus dilengkapi)," kata Andrie.

Andrie belum bersedia membeberkan secara detail terkait proses penyidikan perkara tersebut. Ia beralasan, perkara belum bisa diekspos sampai tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan.

"Kalau terkait Tipikor ini, kalau saya tidak salah, ada aturannya belum bisa diekspos sampai kita proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red)," tutur Andrie.

Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum Aris ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik hanya menetapkan Aris Nardi, sebagai tersangka. Namun, pihak pemberi suap diketahui belum tersentuh hukum.


Posting Komentar

0 Komentar