|
PEKANBARU - Tim jaksa pada Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru masih
meneliti berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh AR (21), anak angkat anggota
DPRD Pekanbaru. Belum diketahui kekurangan dalam berkas tersebut.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polresta Pekanbaru ke kejaksaan pekan lalu. Saat ini, jaksa masih meneliti
berkas perkara tersebut.
"Belum (ada hasil penelitian). Belum ditentukan apakah P-19
atau langsung P-21," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi
Marel, Senin (10/1/2022).
Marel mengatakan, jika nanti hasil penelitian ditemukan adanya
kekurangan maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara dengan menerbitkan
P-19. Namun jika berkas lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 dan meminta
penyidik untuk melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada pemberitaan sebelumnya, Marel mengatakan berkas diterima pada
Kamis (6/1/2022). Berkas itu diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan
korban dalam kasus ini, Marel menyatakan, hal itu bukan kewenangannya.
"Kalau mengenai itu, jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil.
Kita memeriksa secara legalitasnya," kata Marel.
Begitu juga penangguhan penahanan yang diberikan kepada AR oleh
penyidik. Menurut Marel, kejaksaan bisa saja memperpanjang penangguhan
penahanan tersebut maupun melakukan penahanan jika tersangka diserahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau ditangguhkan (penahanan tersangka) oleh penyidik,
kemungkinan jaksa menahan, atau meneruskan penangguhan penahanan juga bisa.
Tergantung jaksa peneliti dan yang menerima berkas itu. Sekarang dipelajari
dulu," tutur Marel.
Pada perkara ini, korban dan tersangka sudah melakukan
perdamaian. Korban diberi uang Rp80 juta agar berdamai. Walau begitu, penyidik
tetap melanjutkan penanganan perkara dan mengirim berkas perkara atau tahap I
ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan,
mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena ada permohonan dari pihak
keluarga. AR hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
"Kalau ada kekurangan atau kita akan minta keterangan (tersangka, red),
setiap 2 kali seminggu dia hadir (ke Polresta Pekanbaru)," tutur Andrie.
Diberitakan sebelumnya, AR diduga melakukan aksi penyekapan dan
pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial AY (15). Korban melapor ke
Polresta Pekanbaru, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya AR
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari
anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban dan tersangka berkenalan lewat
salah satu aplikasi media sosial. Singkat cerita, mereka pun janjian untuk
bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke
rumah orangtua angkat tersangka dan di sanalah terjadi aksi pencabulan.
0 Komentar