Jakarta - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius atas maraknya kasus
kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Tanah Air. Presiden Jokowi
meminta kepada DPR agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
atau RUU TPKS segera disahkan.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi
perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak
harus segera ditangani," Kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa
(4/1/2022).
Jokowi juga menyoroti terkait RUU TPKS yang sampai saat ini masih berproses
di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, RUU tersebut saat ini mendesak untuk segera disahkan guna
memberikan perlindungan untuk kaum perempuan.
"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak
pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga
saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum
dan hak asasi manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam
pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada
langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI ini menginginkan RUU tersebut dipercepat pengesahannya.
Apa yang menjadi kendala saat ini, diharapkan dapat segera dicari solusinya.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani
RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar
inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI
sehingga proses pembahasan bersama nanti jadi lebih cepat masuk ke pokok
substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bagi korban kekerasan
seksual," kata Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, akan berusaha secara maksimal memberikan
perlindungan bagi selurh warga negara. "Saya berharap RUU tindak pidana
kekerasan seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan
secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) batal dibawa ke rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun
2021-2022 pada Kamis, 16 Desember 2021. RUU TPKS tak jadi disahkan menjadi RUU
inisiatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan alasan RUU TPKS batal dibawa ke
rapat paripurna. Rencananya, RUU itu akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR
pada Kamis, 16 Desember 2021.
Menurut dia, RUU TPKS batal masuk paripurna karena hanya persoalan waktu.
Hal ini karena belum ada yang pas untuk dilakukan saat rapat Badan Musyawarah
atau Bamus dengan Pimpinan DPR.
"Ini hanya masalah waktu bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup
untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Gedung
DPR pada Kamis, 16 Desember 2021.
0 Komentar