|
PEKANBARU - Sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) baru berdiri
di Jalan Tuanku Tambusai, persis di depan Sekolah Tri Bakti Pekanbaru. Saat
ini, bagian atas bangun besi berwarna hijau itu sudah diberi pagar layaknya JPO
pada umumnya.
Dua instansi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni Dinas
Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) yang berwenang soal perizinan ini malah berbeda keterangan.
"Itu JPO, rencananya sudah lama, sudah cukup lama. Dasarnya
kan di situ ada sekolah, dan itu atas usulan sekolah. Karena lalu lintas cukup
padat, sehingga anak-anak mau menyeberang itu sangat berbahaya," kata
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (11/1/2022).
Menurut Yuliarso, Dishub sudah melakukan survei dan kajian.
Pihaknya mengkaji bagaimana dampak lalu lintas dan lingkungan lainya. Katanya
sudah ada kajian-kajiannya.
"Pada akhirnya setelah ada rekomendasi dari walikota dengan
anggaran yang sudah sah tadi, baru ditindaklanjuti oleh Dishub,
kajian-kajiannya, rekomendasi-rekomendasi, administrasi maupun teknisnya. Pada
akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPMPTSP, dibangun itu jembatan," jelas
Yuliarso.
Ia menegaskan izin pembangunan JPO tersebut sudah dikeluarkan
oleh DPMPTSP. "Sudah, sudah, malah itu di depan mata kita, kecuali tidak
nampak di mata mungkin," jelasnya.
Menurutnya, tidak mungkin pihak ketiga membangun tanpa dokumen
yang valid. Ia menyebut bahwa kajian dan survei sudah dilakukan cukup lama,
dengan melibatkan pihak terkait.
"Cukup lama, butuh kajian, ada koordinasi-koordinasi dengan
pihak lalu lintas, forum lalu lintas, kami sendiri, cuma semua sudah
diselesaikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini swasta," kata dia.
Sebelum dibangun, pihak ketiga melakukan MoU terlebih dahulu
dengan walikota, yang selanjutnya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan
Dishub.
"Setelah kerjasama, kita lakukan kajian, dan itu semua
sudah dilengkapi oleh pihak ketiga. Dan pada akhirnya diterbitkan lah izin
pembangunannya itu oleh DPMPTSP. Kerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan
berjalan selama 5 tahun. Kalau tak salah itu sekitar lima tahun,"
jelasnya.
Namun, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi membantah
instansi itu telah mengeluarkan Izin pembangunan JPO yang berada di Jalan
Tuanku Tambusan atau Jalan Nangka itu.
“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini
belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” tegas Akmal.
Ia menegaskan, bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum
perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari
Dishub. Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti
izin mendirikan bangunan (IMB).
"Gak bisalah, kan rekomendasi kan ada kajian teknis lagi.
Layak tidak layaknya, itu panjang prosesnya lagi tu. Setelah rekomendasi,
karena itu menyangkut perhubungan kan, masalah jalan, untuk teknisnya gitu kan.
Layak dan layaknya. Harusnya setelah rekomendasi baru masuk ke kami, kalau
DPMPTSP juga mengeluarkan izin, kalau lengkap segalanya baru kami
keluarkan," jelasnya.
Ia memastikan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan
JPO di Jalan Tuanku Tambusai. "Nanti saya coba koordinasikan dan cek siapa
pemilik JPO yang saat ini sedang dibangun. Yang jelas, JPO tersebut memang tak
memiliki izin,” tegasnya.
0 Komentar