Kejari Kuansing Panggil 3 Penjabat DPRD Aktif dan Non Aktif Terkait Pengembalian Sisa Dana Tunjangan Rumah

 


 KUANTAN SINGINGI - Sesuai jadwal yang disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, pihaknya akan memanggil satu orang anggota DPRD aktif Periode 2020-2026 dan 2 Orang mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 pada Rabu (05/01/2022).

Pemanggilan terhadap inisial S (Sutoyo), AS (Agus Samad) dan MT (Maruli Tamba) merupakan pengembalian sisa anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuantan Singingi tahun anggaran 2019.

S (Sutoyo) dipanggil karena memiliki kekurangan sebesar Rp19.600.000 yang awalnya sudah di kembalikan sebesar Rp11.000.000.

Sedangkan AS (Agus Samad) dan MT (Maruli Tamba) belum mengembalikan sepeserpun, yang mana keduanya seharusnya mengembalikan sebesar Rp22.950.000.

Sementara itu, AM (Andhy Manzauri) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang juga disebutkan namanya, namun AM sudah meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Hadiman kepada Haluanriau.co Rabu 5 Januari 2022 malam melalui pesan WhatsApp.

"Pak Sutoyo langsung melunasi kekurangan nya sebesar Rp19.600.000,sedangkan Agus Samad baru membayar Rp1.000.000, hanya yang nggak hadir Pak Tamba (Maruli Tamba.red)," ujar Hadiman.

Hadiman menyebutkan jika AS dan MT tidak mengembalikan hingga akhir Januari ini, pihaknya akan menaikan status keduanya ke penyidikan.

"Jika tidak dikembalikan, akan kita naikan ke penyidikan," ujar Hadiman.

 

Posting Komentar

0 Komentar