PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi
Riau dengan formasi lengkap 5 orang menyampaikan berkas Laporan
Pertanggungjawaban (LPj) Tahun 2021 kepada Gubernur Riau H Syamsuar MSi, di
kediaman dinas orang nomor satu Provinsi Riau ini, Senin (31/1/2022).
Pada kesempatan tersebut Gubernur Riau didampingi
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Riau,
Raja Hendra S.STP. Sedangkan bersama Komisioner KI Provinsi Riau, ikut
mendampingi Asisten Ahli dan Staf Sekretariat.
Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan, mengatakan
kepada Gubernur Riau, penyampaian LPj ini sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat
2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang menyebutkan Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur
dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok fungsi dan wewenangnya kepada DPRD
Provinsi.
Ketua KI Provinsi Riau dan Komisioner lainnya
Junaidi, Tatang Yudiansyah, Asril Darma serta Alnofrizal juga mengucapkan
terimakasih kepada Gubernur Riau yang selama ini sudah memberikan dukungan yang
luar biasa untuk KI Provinsi Riau. Meski begitu, untuk menjawab perkembangan
zaman dan mendukung Visi Misi Gubernur Riau 2019-2024 khususnya visi pelayanan
berbasiskan Teknologi dan Informasi, KI Provinsi Riau perlu dukungan Gubernur
Riau berupa peningkatan (upgrade) fasilitas kantor dan peralatan teknologi
informasi. Ketua bersama Komisioner KI Provinsi Riau juga menyampaikan aspirasi
peningkatan fasilitas layanan kinerja Komisioner.
Sementara Gubernur Riau, H Syamsuar MSi,
menyambut baik penyampaian LPj ini. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau
juga berpesan agar Komisioner KI Provinsi Riau Periode 2021-2025 untuk lebih
meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang.
Gubernur Riau juga merespon positif aspirasi dan harapan yang disampaikan
Komisioner KI Provinsi Riau. Gubernur Riau akan mendukung aspirasi tersebut
dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah Provinsi Riau.
0 Komentar