PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini,
divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang. Mursini
terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab
Kuansing tahun 2017.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah
melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan
ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 KUHPidana.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan
hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan
dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan,
terdakwa tidak pernah dihukum.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu
subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dahlan.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana
kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti
kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan
hukum tetap. "Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang
untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3
bulan," tutur Dahlan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada
penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru
untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir
yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat. "Kami juga
pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU
yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6
bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini
Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Walau divonis ringan, usai sidang penasehat hukum Suroto
menyebut, tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta
persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta
saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi
uang Rp150 juta (kepada Mursini, red). Dakwaan tidak terbukti di
persidangan," tutur Suroto.
Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil
persidangan kepada pimpinan kejaksaan. "Tadi kita sudah nyatakan, kita
akan pikir-pikir dulu. Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi
antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung
karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana
korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna
Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.
Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab
Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing
yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal
selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan
dan minuman tahun 2017.
Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara
kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.
Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat
pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar
Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat
negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat
Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta,
kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar
Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar
Rp1.960.050.000.
"Terdakwa Mursini beberapa kali telah memerintahkan saksi H
Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah
uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6
anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.
Pada Selasa, 13 Juni 2017, terdakwa Mursini memerintahkan saksi
M Saleh menyediakan uang Rp500 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada seseorang
yang mengaku pegawai KPK.
Terdakwa Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta berangkat ke
Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai
KPK. Sebelum diserahkan, terdakwa meminta agar uang terlebih dahulu ditukar
dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Pada Juli tahun 2017, terdakwa kembali memerintahkan saksi M.
Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan
kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Untuk menghubungi orang itu di
Batam, terdakwa memberikan satu unit Handphone kepada Verdi dan M Saleh.
Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai
KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah
menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.
Verdi Ananta juga pernah dipanggil Plt Setdakab Kuansing,
Muharlius ke ruangan kerjanya. Muharlius menyerahkan uang Rp150 juta kepada
Verdi Ananta dan meminta agar uang tersebut diberikan kepada Bupati Kuansing,
Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.
Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang
tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia.
Sedangkan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada Mursini.
Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah
mentransfer uang Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN
selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini
untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan
Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016
IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh.
Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang
diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juli 2017, di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru
yang turut dihadiri Mursini.
Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius
menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius
menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan
Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino.
Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada Mursini.
Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500
juta. Uang itu diberikan M Saleh serakah Mursini bertamu Musliadi di Gedung
DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui.
Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi
APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar
Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk
Kuantan.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang
Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M
Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya
negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.
0 Komentar