|
PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya,
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar
Rp410.453.730.
JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5
tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah
terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.
JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama
3 bulan kurungan.
JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga
memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.
Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara
pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa
yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa
uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat
diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU.
Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau
pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk
pembacaan pembelaan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan
terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu.
Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019
dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.
Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan
Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan
Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri
Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam
wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang
dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa
dengan keputusan Kepala Desa".
Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu)
Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan
untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan
dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur
Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari
Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.
Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan
memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan
kerugian negara sebesar Rp410.453.730.
0 Komentar