PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru
akan melelang aset milik Nimron Varasian, terpidana kasus korupsi pembebasan
lahan Embarkasi Haji Provinsi Riau. Aset itu berupa lahan seluas 3 hektare yang
dirampas oleh negara sebagai pengganti kerugian negara.
Sebelum proses lelang itu dilakukan, tim Kejari Pekanbaru turun
ke lapangan untuk melakukan kegiatan penilaian atas barang rampasan tersebut.
Kegiatan itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pekanbaru.
Peninjauan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Kicky Ariyanto. "Penijauan dilakukan
pekan kemarin," ujar Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala
Seksi Intelijen, Lasargi Marel, Ahad (30/1/2022).
Marel mengatakan, kegiatan penilaian itu dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2421 K/Pid.Sus/2017
tanggal 5 Desember 2017 atas nama Nimron Varasian.
Marel menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: 'Di bidang pidana,
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
"Adapun lokasi objek penilaian atas barang rampasan untuk
negara tersebut ada di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Di sana ada 4 objek
berupa lahan dengan luas hampir mencapai 3 hektare," jelas Marel.
Diharapkan, dengan dilakukannya penilaian atas barang rampasan
untuk negara guna menentukan nilai wajar terhadap objek yang dimaksud, maka
kejaksaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yaitu melakukan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi.
Hal itu berdasarkan Pasal 30C huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk
Embarkasi Haji Riau, Nimron Varasian dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp500
juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang
pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.033.476.250 subsidair 3 tahun
penjara.
Di tingkat kasasi, upaya hukum dari masing-masing pihak ditolak.
Nimron Varasian menjadi pesakitan bersama M Guntur, mantan Staf Ahli Gubernur
Riau.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Perbuatan keduanya berawal pada 2012 lalu, saat Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran
kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Embarkasi Haji lebih kurang Rp17
miliar lebih.
Status kepemilikan tanah tersebut sejumlah 13 persil. Di
antaranya, sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan
Ganti Rugi (SKGR).
Berdasarkan penetapan tim appraisal, harga tanah bervariasi
antara Rp 320-Rp 425 ribu permeter.
Dalam perjalannya, diduga terjadi penyimpangan dalam pembebasan
lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan
Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Kepentingan Umum.
0 Komentar