PEKANBARU - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara
dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran
2013-2015 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera disidangkan.
Ketiga tersangka adalah Didiet Hadianto selaku Project
Manager PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi
I Medan PT WIKA dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap
II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim jaksa telah
menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis
(30/12/2021).
"Tim penyidik, telah melaksanakan pelimpahan
tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto) dkk dalam
TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) karena
seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK, Ali
Fikri, Jumat (31/12/2021) malam.
Menurut Ali, pelimpahan tersangka dan barang bukti
dari penyidik dilakukan pada Kamis (30/12/2021). Dengan telah dilakukan tahap
II, maka kewenangan penahanan para tersangka beralih ke JPU.
"Penahanan beralih dan dilanjutkan tim jaksa (JPU
,red) masing-masing selama 20 hari. Dimulai 30 Desember 2021 sampai 18 Desember
2021," kata Ali.
Tersangka Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung
Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan
Tirta Adhi Kazmi ditahan diRutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib
melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan
akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," beber Ali.
Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan Wakil
Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus dan I Ketut Suarbawa sebagai
tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi
pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman
bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama
Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan
akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan
Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena
salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh
Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi
berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam
pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik
dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang
dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat
Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU
Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan
lainnya.
"Akibat perbuatan itu, diduga telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek
sebesar Rp 359 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
0 Komentar