KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif ke Pengadilan

 


PEKANBARU  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra itu segera disidangkan.

Sudarso memberikan suap kepada Andi Putra terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. JPU telah merampungkan surat dakwaan terhadap Sudarso.

"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).

Ali mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan maka penahanan terhadap Sudarso jadi kewenangan hakim. Meski begitu, penahanan Sudarso masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Ali mengatakan, Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati. Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

 

Posting Komentar

0 Komentar