PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melimpahkan berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penyuap
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra itu segera disidangkan.
Sudarso memberikan suap kepada Andi Putra terkait pengurusan perpanjangan
izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. JPU telah merampungkan surat
dakwaan terhadap Sudarso.
"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara
terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN
Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).
Ali mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan maka
penahanan terhadap Sudarso jadi kewenangan hakim. Meski begitu, penahanan
Sudarso masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim
yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari
sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Ali mengatakan, Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1)
huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan
keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada
2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali
memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen
dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak
di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat
permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun
kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam
pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus
surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi
Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di
Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah
dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500
juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang
ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang
dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri
Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA
dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso
sebagai tersangka, dan menahannya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang
Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta,
mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
0 Komentar